Pihak EMCL dan Dua Perusahaan Migas Tunggak Tagihan PPJ non PLN Rp 12 Miliar

oleh 58 Dilihat
oleh
Areal Central Processing Facility (CPF) Blok Cepu, tepatnya di Lapangan Banyu Urip, Kecamatan Gayam, Bojonegoro.Foto/Dok.EMCL

Bojonegoro,damarinfo.com- Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL) bersama Pertamina EP Asset 4 dan Joint Operating Body  Pertamina – Petrochina East Java (JOB-PPEJ) sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menunggak  Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN di Bojonegoro. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bojonegoro tahun 2020.

Dalam LHP BPK  nomor 43.A/LHP/XVII.SBY/5/2021 disebutkan bahwa penagihan PPJ non PLN kepada KKKS sebesar Rp. 12.435.577.288,00 terlambat dan berlarut-larut. Akibatnya Pemkab Bojonegoro kehilangan pendapatan PPJ non PLN atas EMCL tahun 2016 sebesar Rp. 680.177.464,00 dan berpotensi kehilangan pendapatan penerimaan pajak PPJ non PLN sebesar Rp. 12.435.577.288,00.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan bahwa sebagian tagihan tersebut telah terbayar.

Baca Juga :   DPRD Bojonegoro : CSR untuk Penanggulangan Corona, Tunai atau Non Tunai

“Untuk jumlahnya ada di Pak Ibnu (Kepala Bapenda Bojonegoro Red),” kata mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bojonegoro ini.

Soal kekurangan pembayaran dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Ibnu Suyuti. Menurutnya saat ini pihaknya tengah menunggu adanya berita acara dari pihak terkait, baik dari KKKS maupun dari Pemerintah Bojonegoro.

“Masih kurang Rp 3 miliar secara keseluruhan, dan saat ini menunggu adanya berita acara dari pihak terkait baik K3S maupun Pemkab,” Ibnu Suyuti.

Untuk PPJ non PLN yang belum tertagih tersebut mulai tahun 2015 hingga tahun 2019 tetapi tidak pernah dilakukan penagihan oleh Pemkab Bojonegoro. Baru pada tahun 2020 penagihan tersebut dilaksanakan. Penagihan pertama dilakukan pada tanggal 26 Maret 2020, melalui surat Bupati Bojonegoro nomor 970/696/412.304/2020 untuk tiga KKKS Sekaligus, dengan nilai tagihan 68.363.505.916,04. Namun Tagihan ditolak SKK Migas dengan alasan ada perubahan nilai tagihan yang belum sesuai berita acara.

Baca Juga :   Fatayat Bojonegoro Pertanggung jawabkan Program dari EMCL

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melayangkan surat tagihan ke dua melalui Surat Sekretaris Daerah nomor 970/2348/412.304/2020 tanggal 21 Oktober 2020. Pada  tagihan kedua ini dipisah untuk masing masing wajib pajak KKKS, atas tagihan kedua Pertamina EP  Asset 4 membayar tagihan. namun untuk EMCL dan JOB -PPEJ oleh SKK Migas dikembalikan untuk direvisi. Dan  hingga desember 2020 belum ada pembayaran atas tagihan tersebut.

Field and Public Government Affair EMCL Rexy Mawardi Jaya tidak merespon permintaan konfirmasi dari damarinfo.com yang dilayangkan melalui aplikasi pesan Whatsapp.

Penulis : Syafik

Editor : Sujatmiko