Bojonegoro – Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Lasuri mengatakan, dalam dua pekan ke depan Badan Anggaran (Banggar) akan membahas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Tahun Anggaran 2019. “Salah satunya kita bahas soal LHP BPK,” kata Politisi dari Partai Amanat Nasional ini.
Lasuri melanjutkan, dirinya secara resmi belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2019. Dirinya akan segera meminta LHP BPK tersebut kepada pimpinan dewan, sebagai bahan tambahan dalam rangka pembahasan LPJ Bupati dan Wakil Bupati. Ditambahkan, apa dilakukan DPRD lebih sebagai fungsi pengawasan yang melekat pada anggota DPRD.
Koordinator Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (LBH Akar) Anam warsito mengatakan, seharusnya DPRD menyikapi secara serius LHP BPK jika ditemukan adanya pelanggaran peraturan-perundang undangan. Caranya dengan menjalankan hak-hak yang melekat pada lembaga DPRD, seperti hak angket, hak interpelasi dan lainnya.
Selain itu, lanjutnya, DPRD punya kewenangan untuk melaporkan kepada Mahkamah Agung yang bisa berakibat hukum diberhentikanya kepala daerah. Setidaknya jika terdapat penyimpangan yang dianggap sangat berat dalam pelaksanaan pemerintahan.
“Itu kalau anggota dewan punya taji (keberanian),” tegas mantan anggota Komisi A DPRD Bojonegoro 2014 -2019 ini.
Menurut Anam Warsito, hak interpelasi dilakukan untuk meminta keterangan atas kebijakan pemerintah daerah. Sedangkan hak angket untuk melakukan penyelidikan atas keterangan pemerintah daerah. Dan hak menyatakan pendapat disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya.
Penulis : Syafik