Pihak DPRD Minta Polisi Awasi PPDB SMA/SMK di Bojonegoro

oleh -17 Dilihat
Kantor DPRD Bojonegoro. Foto/Rozikin

Bojonegoro- Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Mochlasin Afan mendorong keterlibatan aparat hukum, yaitu polisi ikut mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 ini. Pasalnya terdapat kerawanan kecurangan yang dapat digunakan untuk oknum wali murid dan perangkat desa memalsukan Surat Keterangan Domisi (SKD) sebagai persyaratan dalam pendaftaran PPDB.

Dugaan adanya kecurangan dalam proses PPDB ini muncul atas laporan beberapa wali murid yang ikut mendaftarkan putra-putrinya dalam PPDB SMAN 1 Bojonegoro melalui jalur zonasi. Para wali murid mencurigai adanya pemalsuan dokumen SKD yang digunakan oleh oknum wali murid yang diterima dalam PPDB dengan sistem daring tahun ini.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro Mochlasin Afan.Foto/dok.Facebook.Affan

Kecurigaan ini didasarkan pada bukti yang dimiliki para wali murid. Di antaranya terdapat lebih dari 50 siswa yang mendapatkan SKD dari satu desa/kelurahan yang dekat dengan SMAN 1 Bojonegoro. “Kita minta polisi ikut mengawasi proses ini,” kata Afan, panggilan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat ini.

Afan menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Bojonegoro-Tuban. Dalam penjelasanya Kepala Cabdin Adi Prayitno menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan tentang PPDB memang ada persyaratan tentang Surat keterangan Domisi (SKD).

Baca Juga :   Amanat Kapolres Bojonegoro Jelang Operasi Bina Kusuma Semeru 2020

Terkait pengaduan tersebut, pihak Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur akan memberikan instruksi ke pihak sekolah untuk melakukan validasi dan verifikasi. Khususnya lampiran dokumen asli pada waktu mendaftar ulang. Jika terbukti ada kecurangan maka siswa akan dikeluarkan dari sekolah. Juga jika terbukti pihak desa mengeluarkan dokumen yang keasliannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka menjadi ranah pidana dan sudah menjadi domain aparat penegak hukum.

Dalam hal pengawasan verifikasi dan validasi dokumen yang dilampirkan oleh peserta didik yang dinyatakan lulus, Komisi C DPRD Bojonegoro akan melakukan pengawasan terhadap prosesnya dan akan menelusuri jika diduga terjadi kecurangan dan pemalsuan dokumen. “Kita juga akan mendorong aparat hukum untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut,” pungkas Afan.

Baca Juga :   Jalan Rusak, Bupati Bojonegoro: Mohon Sabar Wargaku

Seperti diketahui, sejumlah wali murid calon peserta didik baru yang mendaftar di Sekolah Menengah Negeri (SMAN) 1 Bojonegoro mencurigai ada kejanggalan dalam PPDB tahun 2020 ini. Kejanggalan yang dimaksud adalah, adanya Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dikeluarkan oleh satu desa/kelurahan untuk masuk dalam zona SMAN 1 Bojonegoro dimana jumlahnya lebih dari 50 calon siswa.

Kejanggalan berikutnya adalah, adanya jarak antara tempat tinggal siswa dengan SMAN 1 Bojonegoro yang diragukan. Pasalnya dalam radius 200 meter dari SMAN 1 Bojonegoro tidak ada permukiman penduduk. Sementara dalam pengumuman yang ditampilkan dalam web ppdbjatim.net terdapat siswa yang tempat tinggalnya di bawah 200 meter.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko

Response (1)

  1. Pencegahan praktik pungli oleh sekolah terhadap siswa baru juga harus dilakukan nggih pak dewan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *