Pihak DPRD Bojonegoro Sosialisasi dan Bahas Propem-Perda

oleh
oleh
(Sosialiasi Propemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022, Hotel Joglo Kalitidu, Rabu, 13-4-2022. )

Bojonegoro, damarinfo.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Abdulloh Umar membuka langsung pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem-Perda) yang dilaksanakan di Hotel Joglo Kalitidu pada Rabu, 13-April-2022.

Dalam Propem-Perda tersebut dilakukan sosialisasi terkait produk Perda yang akan dibahas oleh DPRD Bojonegoro dan Perda yang sudah disahkan DPRD Bojonegoro.

Sebagai Pemantik Narasumber dari DPRD Bojonegoro adalah Ahmad Sunjani Komisi C dari FPKB, Miftakhul Huda dan M. Suparno juga dari FPKB serta dihadiri juga oleh beberapa tokoh masyarakat, Pemerintahan Desa, kelompok tani, mahasiswa serta pengusaha dari Dapil V Kecamatan Kalitidu Bojonegoro.

Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar mengatakan, tugas wewenang sebagai Legislatif selain Legislasi, Kontroling, dan Penganggaran juga menjaring aspirasi dari masyarakat dan sosialisasi produk-produk Perda (legislasi) yang telah dihasilkan, harapannya agar tepat sasaran pada konstituen warga Bojonegoro.

Baca Juga :   Peraturan Daerah tentang Hiburan, Mampukah Mendongkrak PAD?

“Sesuai tupoksi DPRD, Kami punya tugas dan fungsi ada tiga. yaitu fungsi Legislasi, penganggaran, dan kontroling, dan pada hari ini melaksanakan salah satu amanah tugas kami adalah legislasi,” jelasnya.

Lanjut Ketua DPRD, pada tahun 2022 ini DPRD ada beberapa Raperda yang akan dibuat dan dirubah dan disahkan. Harapan dari sosialisasi dari Propemperda 2022 sebagai bentuk sosialisasi atas kinerja DPRD Bojonegoro, dan sebagai juga menjaring aspirasi bagi warga Bojonegoro, untuk membentuk produk Raperda di tahun 2022.

“Harapan kita untuk Raperda terkait petani ini, bagaimana bisa Masyarakat dan pertani bisa dilindungi,” jelasnya.

Baca Juga :   Pelantikan Abdullah Umar sebagai Ketua DPRD Dilaksanakan Rabu 2 Februari 2022

DAFTAR INVENTARISASI MASALAH (DIM) :
1. Petani kesulitan memperoleh sarana produksi.
2. Kendala pembiayaan usaha tani.
3. Kendala akses permodalan.
4. Perubahan iklim, kerentanan bencana alam dan Resiko gagal panen.
5. Kesulitan mengakses Inovasi bidang pertanian.
6. Sistem pasar yg tidak berpihak petani.
7. Insentif untuk petani (irigasi).
8. Belum ada kepastian Beasiswa untuk anak petani.
9. Belum berjalannya Regenerasi petani muda.
10. Belum berjalannya Penguatan kelembagaan kelompok wanita tani.
11. Terbatasnya Ketersediaan lahan pertanian.
12. Kesuburan tanah yg terus menurun.
13. Jaminan harga hasil pertanian.

Penulis : Rozikin

Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *