Pihak DPRD Bojonegoro Rapat Paripurna Bahas Empat Raperda

oleh -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi – fraksi, terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Bojonegoro di ruang DPRD setempat Jumat 13-3-2020.Foto/Rozikin

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi – fraksi. Yaitu terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada Jum’at 13-3-2020 di ruang paripurna kantor DPRD setempat.

Empat Raperda tersebut, pertama Raperda perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2010 tentang pajak daerah kedua Raperda perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2011 tentang Pajak Bumi-Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2). ketiga Raperda perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang pemakaian kekayaan daerah. keempat Perubahan atas Perda nomor 20 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

Baca Juga :   Bedah LHP BPK Ala Partai Nasdem Bojonegoro

Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Imam Solikin mengatakan, setelah rapat paripurna pandangan akhir fraksi – fraksi akan dilanjutkan dengan agenda penetapan empat Raperda tersebut. Pandangan akhir fraksi ini berlangsung setelah dilakukannya pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD mulai dari Pansus I, II, II dan IV. “Setelah paripurna pandangan ahir fraksi, akan dilanjutkan untuk penetapan,” tandas politisi PKB asal Kecamatan Tambakrejo ini.

Ada delapan Fraksi DPRD dalam pandangannya sepakat untuk dilanjutkan dengan sejumlah catatan. Tentu tujuannya untuk keberlangsungan jalannya Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro. Seperti terkait dengan pajak, sejumlah fraksi berharap agar di lakukan kesiapan dan pengawasan sehingga bisa meminimalisir adanya kebocoran.

Baca Juga :   Jumlah PDP di Bojonegoro Bertambah Jadi Delapan Orang

Fraksi – fraksi menolak dengan adanya rencana kenaikan pajak PBB P2 di bawah Rp 1 miliar. Artinya  tidak menyetujui adanya kenaikan pajak PBB P2 karena efeknya besar bagi masyarakat. Dengan demikian pajaknya, tetap sesuai yang lama yaitu di bawah Rp 1 miliar (0,075 persen). yang mana kenaikan PBB P2 tersebut dari di bawah Rp 500 juta naik dari 0,075 persen menjadi 0,085 persen yakni Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar dari 0,075 persen menjadi 0,100 persen.adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *