Pihak DPRD Apresiasi Dana Bosda Bojonegoro untuk Yayasan

oleh 16 Dilihat

Bojonegoro – Anggaran Bantuan Operasional Daerah (Bosda) tahun 2020 yang diakomodir Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendapat apresiasi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Apalagi anggaran pendidikan ini juga diproyeksikan untuk lembaga swasta dan juga yayasan di Kabupaten Bojonegoro.

Apresiasi soal Bosda ini disampaikan saat pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Bojonegoro. Di acara itu, Fraksi-PPP DPRD Bojonegoro menyatakan, langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro hal yang tepat.

“Menurut hemat kami, mereka memiliki hak yang sama atas kekayaan Kabupaten Bojonegoro ini. Apalagi mereka juga sama-sama ikut mencerdaskan masyarakat. Mohon kebijaksanaannya,” ujar juru bicara Fraksi PPP DPRD Bojonegoro, Efendi Eko Laksono di kantor DPRD Bojonegoro, Senin 17-2-2020.

Menurut Efendi Eko Laksono, seiring dengan nilai APBD Kabupaten Bojonegoro yang meningkat dan sebagaimana amanat Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003 Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif. Dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Untuk itu diharapkan agar Pemkab Bojonegoro ikut memberikan tunjangan atau insentif kepada guru-guru yang mengajar di lembaga swasta di bawah binaan yayasan ataupun masyarakat, khususnya madrasah.

Baca Juga :   Peraturan Daerah tentang Hiburan, Mampukah Mendongkrak PAD?

Berkaitan dengan insentif Pendamping Generasi Cerdas (Insentif TPQ per Bulan Rp 100.000) yang Tahun 2019 lalu cair 7 (tujuh) bulan, fraksi PPP mengapresiasi langkah tersebut. Namun, realita yang ada, jumlah penerima insentif tersebut rata- rata satu TPQ satu Ustadz. Tentu saja hal tersebut menimbulkan kecemburuan ustadz yang lainnya.

“Kami berharap kepada Pemkab Bojonegoro agar pagu insentif tersebut disesuaikan dengan jumlah total ustadz dan ustadzah TPQ yang ada di Kabupaten Bojonegoro” tandasnya.

Sementara itu Fraksi PAN Nurani Rakyat Indonesia Sejahtera Lasuri, menyikapi, jika Raperda Penyelanggaan Pendidikan adalah sebuah langkah strategis. Terutama untuk menjawab permasalahan penyelenggaraan pendidikan yang selama ini oleh Fraksi gabungan antara PAN, Hanura, PKPI dan PKS masih menempatkan kebijakan pendidikan setengah hati dan terkesan tidak tegas.

Baca Juga :   Bojonegoro Belanjakan Uang Rp. 6,2 Triliun di Tahun 2021

Dalam kaitannya dengan materi Raperda, menurut Lasuri, Fraksi PAN Nurani Rakyat Indonesia Sejahtera mengusulkan judul Raperda agar lebih jelas diubah menjadi Raperda tentang penyelengaraan pendidikan di Kabupaten Bojonegoro. Selain itu supaya dialokasikannya anggaran yang cukup untuk penyelenggaraan PAUD dan kesejahteraan bagi guru-gurunya dengan penghasilan setara UMK.

“Sebaiknya Raperda ini juga memuat larangan sekolah mengadakan pungutan liar dan pungutan lain yang memberatkan wali murid dan mengatur sanksi atas pelanggaran yang terjadi,” tandas politisi Partai Amanat Nasional ini.

Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Bojonegoro Suparno. mengapresiasi adanya Raperda tersebut. Apalagi berisi muatan lokal untuk melengkapi kurikulum nasional.

Penulis : Rozikin
Editor   : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *