Bojonegoro – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH ) Kinasih Imam Muhlas meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit aset dan keuangan Pasar Daerah Kabupaten Bojonegoro. Menyusul informasi ada beberapa pasar daerah menempati tanah yang bukan milik Pemerintah Bojonegoro. “Ya harus ada audit dan pembuktian,” kata Geka, panggilan Imam Muhlas.
Selain itu, lanjut Geka, juga ada informasi tentang besaran setoran pasar daerah kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Geka mencontohkan aset tanah pasar daerah di Kecamatan Sugihwaras yang ditengarahi menggunakan tanah yang bukan aset Pemkab Bojonegoro. Menurutnya, jika Pemkab Bojonegoro berkilah dan menyatakan sudah memiliki hak atas tanah tersebut maka harus dilakukan pembuktian kebenaran dari pernyataan tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil dan Menegah Sukaemi membantah hal tersebut, menurutnya tanah yang digunakan untuk pasar daerah di Sugihwaras adalah miliki Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. “Sudah bersertifikat,” katanya.
Berdasar penelusuran data di Desa Sugihwaras, dari peta tanah yang lama, sejak tahun 1934, tanah yang saat ini ditempati bangunan pasar daerah adalah tanah negara. Dan berdasar Buku C terbaru disebutkan, tanah dengan luas lebih dari 4 ribu meter persegi tersebut tertulis dimiliki oleh pasar (tidak ada penjelasan pasar daerah atau pasar desa).
Sementara terkait dengan setoran Pasar Daerah Sugihwaras yang tidak sesuai dengan kenyataan, didasarkan pada informasi dari pedagang dan juru parkir di pasar yang berlokasi di depan Masjid Besar Al Furqon tersebut.
Data pendapatan Pasar Sugihwaras di laman PPID Bojonegoro menyebutkan, pada tahun 2019, jumlah pendapatan Pasar Sugihwaras adalah Rp. 313 Juta. Nilai ini jauh lebih kecil dari perkiraan pendapatan di lapangan. Sumber pendapatan dari Pasar Sugihwaras antara lain dari Retribusi pedagan pemilik los/kios/bedak dan para pedagang lesehan, setoran jasa parkir dan setoran dari jasa MCK.
Dengan jumlah pedagang pemiliki kios yang mencapai kurang lebih 450 pedagang dengan retribusi perhari Rp. 3000, maka dalam setahun pasar ini mendapatkan Rp. 540 juta. Selanjutnya retribusi dari pedagang lesehan dengan tarif Rp.1.500, maka dalam setahun bisa mendapatkan 54 juta. Berikutnya setoran dari para petugas parkir yang berjumlah kurang lebih 10 orang, dengan setoran Rp. 50 ribu perhari maka didapatkan Rp. 180 Juta setahun. Sehingga dalam setahun diperkirakan Pasar Daerah Sugihwaras mendapatkan Rp. 810 Juta. Jika dikurangi biaya operasional per bulan RP. 10 juta atau Rp. !20 juta maka seharusnya pendapatan pasar ini dapat menyetorkan ke Pemkab Bojonegoro sebanyak Rp. 690 juta rupaih.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko