Bojonegoro, damarinfo.com – Sebanyak 729 eks-karyawan perusahaan rokok 369 di Bojonegoro kembali mendapatkan pembayaran pesangon dari Kurator Perusahaan Rokok 369. pembagian berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan di Kantor Desa Sumuragung Kecamatan Sumberrejo, dan akan berlangsung selama empat hari yaitu 1-4 November 2021.
Kurator yang diangkat oleh Pengadilan Niaga Surabaya Muhamad Arifudin menyampaikan, total pesangon yang dibayarkan pada periode ini adalah sebesar 1,9 Miliar atau tepatnya Rp. 1.925.572.834, sehingga dengan pembayaran ini Kurator telah membayar lunas seluruh pesangon Eks-Karyawan Perusahaan Rokok 369 yang totalnya sebesar 11,6 Mlliar atau tepatnya Rp. 11.629.707.950.
“Jadi ini pembagian yang terahir, dan kami selaku Kurator sudah membayar lunas seluruh pesangon eks karyawan perusahaan rokok 369,” ujarnya.

Sebanyak 729 eks karyawan perusahaan rokok 369 ini mengambil pesangon sesuai jadwal yang di tetapkan oleh kurator yakni selama 4 hari, selain itu juga ada yang di transfer. mereka mengantri untuk mendapatkan pembayaran pesangon dari Kurator, setelah jauh sebelumnya perusahaan rokok tersebut diputus Pailit melalui Putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 24 Oktober 2016. Total 456 karyawan borong dan 273 karyawan tetap menerima pembayaran pesangon tersebut.
“Sebagian besar pembayaran dilakukan secara tunai, karena mayoritas tidak memiliki rekening bank,” tambahnya.
Pembagian piutang gaji dan pesangon eks-karyawan Perusahaan Rokok 369 oleh Kurator ini berlangsung sebanyak 8 tahap dengan rincian sebagai berikut :
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko