Bojonegoro – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Rabu 26-8-2020, menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan di Bojonegoro menjadi Perda. Dan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2020.
Dalam sambutanya Bupati Bojonegoro Anna Muawanah menyampaikan, bahwa pada KUA PPAS P-APBD tahun 2020, target Pendapatan disepakati Rp 3,56 triliun dan Belanja Rp. 5,79 triliun, sehingga terjadi defisit/kekurangan sebesar Rp. 2,28 triliun. “Defisit akan ditutup dengan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan) APBD tahun 2019,” kata Bupati Anna.
Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Imam Solikin mengatakan lembaga yang dipimpinnya dapat memahami terjadinya penurunan pendapatan tersebut. Pasalnya penurunan pendapatan lebih disebabkan oleh Dana Bagi Hasil Migas (DBH) Migas.
“Setelah diputuskan eksekutif (Pemkab) harus melaksanakanya,” tegasnya.
Terkait dengan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan, Politisi asal Kecamatan Tambakrejo ini menyampaikan setelah penetapan Perda maka Bupati harus membuat peraturan teknis melalui Peraturan Bupati (Perbup) meski dalam masa pandemi Covid-19.“Perda harus tetap jalan karena pendidian adalah faktor utama, jangan sampai lumpuh,”katanya.
Penulis : Rozikin
Editor : Syafik