Bojonegoro,damarinfo.com – Peluang Persibo Bojonegoro masuk 16 besar gelaran liga 3 MS Glow For Men jatim masih terbuka, menyusul surat dari Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSi Jawa Timur yang menunda pertandingan antara Delra Sidoarjo dan Mitra Surabaya FC yang sedianya digelar pada Selasa 7-Desember-2021. Untuk waktu pelaksaan pertandingan akan disampaikan setelah ada keputusan Peninjauan Kembali.
Keputusan penundaan ini tertuang dalam surat yang ditanda tangani Sekretaris Asprov PSSI Jatim Dian Puspito Rini. Dalam surat bernomor 288/B/PSSI-Jatim/XII/2021 tersebut disebutkan alasan penundaan adalah adanya surat dari Manajemen Persibo Bojonegoro nomor 054/persibo-bjn/XII/2021, yang meminta Peninjauan Kembali atas keputusan Komite Banding Asprov PSSI Jatim yang menghukum Persibo dengan kekalahan 0-3 dari Mitra Surabaya FC dan Denda Rp. 20 Juta.
Sementara Persibo Bojonegoro sendiri telah mempersiapkan sembilan pengacara untuk melakukan peninjauan kembali keputusan Komite Banding tersebut. Sembilan Pengacara tersebut adalah 1.M.Mansur, S.H., M.H. 2. Mustain, S.H. 3. Anam Warsito, S.H. 4. M. Sofyan Andriyama, S.H. 5. Ach Syaiful A, S.Kep.,NS., S.H. 6. Khasan Saifullah,S.H. 7. Awaludin Nor Hidayah, S.H. 8. M. Khoiron, S.H., M.H 9. Agus Mujiono, S.H
Chief Executif Officer (CEO) Persibo Bojonegoro Abdullah Umar menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan bukti baru/novum yang diyakini dapat membebaskan Persibo Bojonegoro dari sanksi yang dijatuhkan oleh Komite Banding Asprov PSSI Jatim.
“PK ini diatur dalam Kode Disiplin PSSI” Kata Abdullah Umar.
Lanjut Umar-panggilanya- Persibo Bojonegoro sangat kecewa terhadap keputusan komding Asprov PSSI Jawa Timur atas sanksi yang diberikan persibo bojonegoro yang tidak sesuai dengan semangat sportifitas fair play dan rasa keadilan. Menurut Umar sanksi ini sungguh sangat berat dan tidak pantas untuk diberikan kepada Persibo Bojonegoro sekaligus telah benar-benar mencoreng dan menciderai persepakbolaan indonesia.
“Kami berharap keadilan terhadap persibo bojonegoro betul-betul ditegakkan” Tegas Umar
Umar juga menegaskan apabila PK (Peninjauan Kembali) dari kami tidak dikabulkan, maka kami akan menempuh upaya hukum lain.
Penulis : Syafik