Bojonegoro, damarinfo.com – Persibo Bojonegoro terus melakukan perlawanan hukum atas sanksi yang diberikan Komite Displin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Jawa Timur. Setelah upaya banding ditolak oleh Komite Banding PSSI Jawa Timur, Persibo pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Komite Banding bernomor 01/Komding/PSSI-Jatim/XII/2021.
Salah satu dari sembilan Penasehat Hukum /Pengacara yang bergabung dalam Tim Kuasa Hukum Persibo Bojonegoro M. Mansur mengatakan, bahwa di dalam putusan komding setelah dipelajari sangat tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Juga tidak relevan dengan Persibo Bojonegoro.
“Kami telah menemukan novum atau bukti-bukti baru yang bisa membebaskan Persibo Bojonegoro dari sanksi Komding,” kata pria yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia ini.
Mansur mengaku sangat kecewa terhadap keputusan komding Asprov PSSI Jawa Timur atas sanksi yang diberikan Persibo Bojonegoro yang tidak sesuai dengan semangat sportifitas fair play dan rasa keadilan.
Sanksi ini , lanjut Mansur, sangat berat dan tidak pantas untuk diberikan kepada Persibo Bojonegoro. Hal ini telah mencoreng dan menciderai persepakbolaan di Indonesia.
“Kami berharap keadilan terhadap Persibo Bojonegoro betul-betul ditegakkan,” imbuhnya.
Maka, lanjut Mansur, apabila PK dari tim penasehat hukum Persibo tidak dikabulkan, maka akan menempuh upaya hukum lain.
Di dalam Kode Displin PSSI tahun 2018, Peninjauan Kembali diatur pada pasal 140. Dalam pasal ini badan yang punya kewenangan untuk menyelesaikan sengketa adalah Badan Yudisial PSSI. Untuk dapat mengajukan PK harus ada bukti baru atau fakta baru.
Syarat yang lain adalah bahwa pengajuan PK hanya dapat diajukan untuk sanksi yang diberikan kepada perseorangan atas larangan aktifitas dalam sepak bola dan sanksi degradasi.
Penulis : Syafik