damarinfo.com – Dalam Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Dasar tahun 1945 amandemen ke 4 mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pun pada Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, pada pasal 81 ayat 1 yang menyebutkan Anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun anggaran sekurang-kurangnya dialokasikan 20% (dua puluh persen) dari belanja daerah.
Menilik data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam laman (djpk.kemenkeu.go.id), anggaran berdasarkan fungsi pendidikan Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2023 adalah Rp. 1,37 triliun atau 18,4 persen dari total APBD Bojonegoro sebesar Rp. 7,4 triliun.
Nilai persentase ini belum memenuhi amanat UUD 1945 dan PP tentang pendanaan Pendidikan, pasalnya nilainya di bawah 20 persen. Di Jawa Timur hanya ada dua daerah dengan persentase anggaran pendidikan di bawah 20 persen yakni Kabupaten Bojonegoro dan Kota Mojokerto.
Angka ini juga menempatkan Kabupaten Bojonegoro menjadi Kabupaten dengan persentase anggaran pendidikan terendah dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Di urutan ke dua adalah Kota Mojokerto dengan persentase anggaran pendidikan sebesar 18,9 persen. Berikutnya di urutan ke tiga adalah Kota Surabaya yang sudah memenuhi amanat UUD 1945 yakni 20,2 persen.
Jika dibandingkan dengan secara nasional, dari 508 Kabupaten/Kota, persentase anggaran pendidikan Kabupaten Bojonegoro berada di urutan ke 39, Kabupaten/kota dengan persentase anggaran pendidikan terendah.
Berikut Grafik 10 Kabupaten/kota dengan persentase anggaran pendidikan terendah di Jawa Timur pada tahun 2023, data diolah dari laman djpk.kemenkeu.go.id.
Sementara itu persentase anggaran pendidikan tertinggi di Jawa Timur pada tahun 2023 adalah Kabupaten Pacitan yakni sebesar 36,7 persen, disusul Kabupaten Sampang sebesar 35,4 persen dan yang ketiga adalah Kabupaten Nganjuk yakni sebesar 34,1 persen.
Penulis: Syafik