Persentase Anggaran Kesehatan Bojonegoro Terendah ke 4 Se Jawa Timur

oleh
oleh
(Bupati Bojonegoro Anna Muawanah, dalam sebuah acara soal kesehatan di Bojonegoro. Foto/Dok. Humas Pemkab Bojonegoro)

damarinfo.com – Belanja Pendidikan dan Belanja Kesehatan disebut sebagai Mandatory Spending yaitu belanja negara yang sudah diatur oleh undang-undang.

Mandatory spending dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah meliputi hal-hal sebagai berikut:

  • Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1).
  • Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji (UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan).
  • Dana Transfer Umum (DTU) diarahkan penggunaannya, yaitu paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah (UU APBN).
  • Alokasi dana Desa (ADD) paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa).
Baca Juga :   Dua KUA PPAS APBD Bojonegoro Bakal Ditetapkan dalam Satu Hari.

Berdasar data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan,Belanja Kesehatan Kabupaten Bojonegoro pada tahun anggaran 2023 telah melebihi ketentuan dalam undang-undang yakni sebesar 15,7 persen. Dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2023 sebesar Rp. 7,4 triliun, belanja kesehataanya sebesar Rp. 1,14 triliun.

Persentase belanja kesehatan Kabupaten Bojonegoro ini menduduki peringkat ke 4 terendah dari 38 kabupaten/Kota di Jawa Timur. Persentase paling rendah belanja kesehatan adalah Kota Batu yakni 9,5 persen. Urutan ke dua adalah Kabupaten Tuban dengan persentase belanja kesehatan 14,9 persen dan diurutan ke tiga adalah Kota Malang dengan persentase belanja kesehatan sebesar 15,4 persen.

Baca Juga :   Berapa Bayaran Pawang Hujan? Besar Juga Lho..

Berikut 10 Kabupaten/Kota di Jawa Timur dengan persentase belanja kesehatan terendah tahun anggaran 2023

(Tabel 10 Kabupaten/Kota di Jawa Timur dengan Persentase Anggaran Belanja Kesehatan Terendah tahun 2023. Diolah dari data djpk.kemenkeu.go.id)

.

Penulis: Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *