Persatuan Guru NU Desak Kemenag segera Cairkan BOS Madrasah

oleh -
(Infografis Data Madrasah di Bojonegoro Tahun 2019. Editor : Syafik)

Bojonegoro- Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) mendesak Kementerian Agama agar segera mencairkan Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah. Kementerian Agama merupakan institusi pemerintah yang menaungi madrasah yang tersebar di pelbagai daerah.

Sebagai catatan BOS untuk madrasah yang belum cair untuk tiga bulan terakhir. Yakni bulan Juli, Agustus dan September 2020. Pada tahun-tahun sebelumnya BOS untuk tahap ke tiga cair pada pertengahan September.

Ketua Persatuan Guru Nahdhotul Ulama (Pergunu) Cabang Bojonegoro Ahmad Suprayitno menyanyangkan belum cairnya BOS untuk madrasah tahap tiga ini. Pasalnya sebagian besar madrasah swasta sangat bergantung pada anggaran BOS untuk operasional khususnya kebutuhan honor para guru. “Di masa pandemi covid-19 ini mestinya BOS bisa cair tepat waktu, kasihan para guru madrasah,” kata Ahmad Suprayitno.

Lanjut Pak Prayit-panggilanya-, pihaknya membandingkan dengan lembaga di bawah Dinas Pendidikan Nasional, yang anggarannya dapat turun tepat waktu. Selain itu masih ditambah dengan bantuan-bantuan untuk tenaga pendidik dan kependidikan, seperti yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Padahal, menurutnya, anggaran BOS sudah dianggarkan di awal tahun, semestinya dapat dicairkan tepat waktu. “Ini kan namanya diskriminasi dalam pendidikan,” kata Pak Prayit.

Baca Juga :   Pihak Kemenag Pastikan Tidak Ada Pemotongan BOS untuk Madrasah

Pihak organisasi guru NU Bojonegoro yang beranggotakan lebih dari 700 guru ini telah meminta kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini. selain itu pihakanya juga sudah berkoordinasi dengan Pergunu Pusat untuk mendorong pencarian BOS tepat waktu, dan dari informasi yang didapatkannya Pergunu Pusat telah meminta Direktorat Jendral Pendidikan Madrasah untuk segera mencairkan BOS tahap tiga dan seterusnya tepat waktu.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro Suhaji saat dihubungi jurnalis damarinfo meminta untuk menghubungi Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah, Abdul Wahid. Dan Kasi Penma mengatakan jika masih proses pencairan, namun saat ditanya proses pengajuan proposal pencairan dari lembaga atau seperti apa tidak menjawabnya.

“masih proses pencairan” jawabnya singkat.

Dalam berita sebelumnya disampaikan bahwa besaran BOS untuk madrasah turun akibat dari kebijakan pusat. Untuk lembaga Raudhotul Atfal (RA) turun dari semula Rp. 600 ribu persiswa menjadi Rp. 400 ribu pertahunnya. Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) semula Rp. 900 ribu menjadi Rp. 800 ribu pertahun. Dan untuk Untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) lanjut Syamsuri, semula Rp. 1.100.000 persiswa turun menjadi Rp. 1000.000 pertahunnya. Madrasah Aliyah (MA) Rp. 1.500.000 persiswa menjadi Rp. 1.400.000.

Baca Juga :   Madrasah pun Boleh Masuk Sekolah Kembali

“Itu kebijakan dari Kementerian Agama Pusat’ Kata Syamsuri Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Penma) Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bojonegoro, Rabu 9 -9- 2020.

Sementara itu dana BOS daerah (BOSDA) sebagai pendamping BOS dari Pemerintah Pusat di Kabupaten Bojonegoro yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 tidak jadi dicairkan. Alasan yang disampaikan oleh Bupati Bojonegoro Anna Muawanah adalah karena adanya kenaikan anggaran BOS dari Pemerintah Pusat.
“Dari kenaikan tersebut kebutuhan sekolah sudah dapat dipenuhi dari dana BOS pusat” Kata Bupati Anna saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro awal September 2020 lalu.
Sedianya anggaran BOS Da Pendamping adalah Rp. 25.000 per bulan atau Rp. 300.000 per tahun untuk tingkat SD / MI dan Rp. 30.000 perbulan atau Rp. 480.000 per tahunnya untuk MTS / SMP.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko

Response (1)

  1. Mohon kepada kemenag usahakan dana bos TDK ada pangkasan, kasihan guru madrasah itu mayoritas honorer/Swasta, SDH kecil, TDK tepat waktu tak pasti juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *