Bojonegoro – Jumlah Permohonan Dispensasi Nikah Dini (Diska) di Kabupaten Bojonegoro meningkat hingga 105 persen dari tahun 2019. Jumlah tersebut bisa meningkat mengingat sekarang ini baru memasuki pertengahan tahu 2020.
Data dari Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro menyebutkan, pada tahun 2019 jumlah permohonan Diska sampai akhir tahun 199 perkara. Sementara pada akhir Juli 2020 permohonan Diska sudah mencapai 408 Perkara.
Kepala Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, salah satu faktor peningkatan permohonan Diska, yaitu adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Isinya memerintahkan untuk menaikan batas usia pernikahan dan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan, usia pernikahan laki-laki dan perempuan paling sedikit berusia 19 tahun. Sebelumnya usia perempuan diperbolehkan menikah pada usia 16 tahun.
“Tapi ini bukan satu-satunya faktor penyebab meningkatnya Diska,” katanya pada damarinfo.com, Senin 10-Agustus-2020. Solihin menambahkan, pernikahan dini adalah menikah di bawah usia yang disyaratakan dalam undang-undang. Dan untuk dapat menikah maka seseorang harus mengajukan permohonan Diska.
Faktor lain, lanjut Sholikin Jamik, adalah pendidikan dan tingkat kesejahteraan atau faktor ekonomi. Semakin tinggi pendidikan seseorang pasti keengganan untuk menikah semakin tinggi, karena lebih rasional. Maka jika tingkat pendidikan di Bojonegoro masih rendah, maka meski batasan usia menikah ditingkatkan tidak akan menurunkan permohonan Diska.
“Solusinya tentu, akses pendidikan di Bojonegoro ditingkatkan,” tandasnya.
Faktor berikutnya, menurut Sholikin Jamik, adalah soal kemiskinan atau kesejahteraan masyarakat. Semakin sejahtera masyarakat atau semakin kecil jumlah angka kemiskinan maka akan menurunkan jumlah permohonan Diska di Bojonegoro. “Jadi peningkatan kesejahteraan ekonomi harus dipikirkan oleh Kabupaten Bojonegoro,” imbuhnya.
Lanjut Sholikin Jamik, berkembang di masyarakat, bagi orang miskin menikahkan anak, dalam rangaka menghindari tanggung jawab ekonomi . Dan hal ini, menurutnya kurang tepat. Karena menikah dalam kondisi miskin dan pendidikan rendah akan menimbulkan kemiskinan baru.
Koalisi Perempuan Indonesa (KPI) Bojonegoro Nafi Himma mengaku miris dengan tingginya pernikahan dini (menikah dibawah usia yang disyaratakan undang-undang), pasalnya menurutnya pernikahan dini atau diistilahkan oleh KPI pernikahan anak dapat memicu terjadinya konflik rumah tangga dan peningkatan perceraian. Himma –panggilanya- berharap agar Permohonan Diska dapat diperketat, sehingga dapat menekan peningkatan permohonan diska dan menurunkan pernikahan anak. “Miris, padahal baru pertengahan tahun sudah sebanyak itu,” kata Himma
Data Permohonan Diska dari tahun 2017 hingga tahun 2020, terus terjadi peningkatan dan tertinggi adalah pada tahun 2020 ini, karena masih dalam pertengahan tahun. Tahun 2017 jumlah perkara Diska 128, pada tahun 2018 jumlahnya naik menjadi 138, pada tahun 2019 naik lagi menjadi 199 perkara dan pada tahun 2020 sampai akhir Juli, jumlah perkaranya sudah 408 perkara. Terkait faktor penyebab meningkatkan permohonan Diska diantaranya adalah faktor pendidikan dan kemiskinan.
Sedangkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalu buku Bojonegoro dalam angka, Angka Partispasi Kasar (APK) Pendidikan tingkat SMA . Tahun 2017 APK nya 82,23 persen artinya setiap 100 anak usia sekolah SMA, terdapat 82 anak yang sekolah dan sisanya tidak sekolah. Selanjutnya pada tahun 2018 nilai APK nya 86,54 persen dan pada tahun 2019 turun menjadi 78,14 persen.
Sementara itu dari sisi prosentase kemiskinan, data BPS menunjukan penurunan. Tahun 2017 prosentase kemiskinan di Bojonegoro adalah 14,34 persen artinya setiap 100 penduduk terdapat 14 orang yang masuk kategori miskin, berikutnya pada tahun 2018 tingkat kemiskinan menurun menjadi 13,16 persen dan tahun 2019 turun lagi menjadi 12,38 persen.
Dari faktor tingkat kesejahteraan, jika diukur dengan pendapatan perkapita (Rata-rata pendapatan penduduk dalam satu tahun) juga terjadi peningkatan. Tahun 2017 Pendapatan Per kapita Bojonegoro Rp. 52.163.000, pada tahun 2018 meningkat menjadi Rp. 58.730.000 dan pada tahun 2019 naik lagi menjadi Rp. 62.453.000.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko