Bojonegoro – Perkara dualisme kepemimpinan Pengurus Tempat Ibadah Tri dharma Klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro belum berakhir. Setelah Pengadilan Negeri Bojonegoro melakukan pelaksanaan cek lokasi pencocokan (Constatering), sebagai tahapan sebelum melakukan eksekuksi atas putusan MA 2746K/PDT/2015, yang memenangkan kubu Go Kian An, Pihak Tan Jien Hwat menggelar Konferensi pers Kamis 19-3-2020. Dalam konfernsi Pers tersebut Tan Tjien Hwat menolak rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Tan Tjien Hwat berdalih bahwa periode kepengurusan penggugat Go Kian An sudah berakhir pada Desember 2015 lalu,sehingga tidak berhak untuk menamakan diri sebagai pengurus TITD. Tan Tjin Hwat juga menyampaikan Klenteng Hok Swie Bio adalah tempat ibadah dan tugasnya adalah mengelola aset – aset dan melaksanakan kegiatan peribadatan. selain itu, Ia juga mengira polemik tersebut sudah berhenti. namun belakangan ini di munculkan lagi.
“saya duga ada main mata PN dengan pemohon beserta paniteranya. yaitu ketuanya” tegasnya pada Kamis, 19-3-2020.
Go Kian An selaku Ketua TITD periode 2013 – 2015 yang di tetapkan MA mengatakan pada saat Ketua PN Bojonegoro, Kamim Tohari sudah ada surat penetapan eksekusi, namun setelah Ketua PN Bojonegoro dijabat oleh Francis Sinaga, surat penetapatan eksekusi atas perkara MA nomor 2746K/PDT/2015 dicabut. Dan pada Februari 2020, PN Bojonegoro kembali menganggap kepengurusannya mempunyai legal standing yang memiliki hak mengajukan pelaksanaan eksekusi.
“saya sesalkan, mbok gak usah buat gaduh sana itu” ujarnya pada Jum’at, 20-3-2020
Lanjut Go Kian An, dirinya tidak mau kasus ini nanti, seperti di klenteng Tuban, yakni melakukan kriminal berupa pengalihan aset sementara kasus hukum masih berjalan.
“baca itu AD/ART, pengalihan aset itu kejahatan hukum. suruh baca Pak Hwat dan Penasehat Hukumnya Pak Anam Warsito” tegasnya.
Masih menurutnya, jika ini adalah tempat ibadah. sementara eksekusi akan tetap di lakukan, ia berharap pihak termohon tidak lepas kontrol. Dirinya juga menegaskan setelah eksekusi berlangsung pihaknya akan mengembalikan aset kepada yayasan, dan tidak akan menjualnya, tetap sebagai tempat ibadah dan melakukan pemilihan Ketua dan pembentukan kepengurusan.
“monggo kalau Pak Hwat ikut pemilihan nantinya” pungkasnya.
Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Isdaryanto mengatakan, Ketua PN dan seluruh jajaran hanya berpegang pada putusan yg telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde). Sesuai ketentuan pasal 195 HIR, kewenangan pelaksanaan putusan ada pada Ketua PN.
“Tidak ada keberpihakan pada salah satu pihak, baik kepada Pemohon atau Termohon. Tapi berpihak pada ketentuan hukum yg berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Rozikin
Editor : Syafik