Bojonegoro- Perjanjian Participating Interest (PI) Blok Cepu berakhir di pelaporan ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta. Menyusul dua orang yang melaporkan masalah ini ke ranah pidana ke lembaga anti-rasuah ini.
Mereka adalah, dua mantan anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro yakni Anwar Sholeh (Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro 1999 – 2004) dan Agus Susanto Rismanto (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro 2004-2014). Mereka melaporkan dua Bupati Bojonegoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)di Jakarta, pada Jumat 27-November-2020.
Sedangkan yang dilaporkan adalah Bupati Suyoto, menjabat pada tahun 2008 sampai 2018 dan Bupati Anna Muawanah yang menjabat 2018 sampai sekarang. Sementara Almarhum Bupati Santoso karena sudah meninggal maka pertanggungjawaban hukumnya sudah gugur.
Dua mantan anggota DPRD tersebut melaporkan para Bupati tersebut terkait dengan Perjanjian Pengelolaan Participating Interest (PI) Blok Cepu antara PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) miliki Pemkab Bojonegoro dengan PT. Surya Energi Raya (SER). “Kita diterima di KPK sesuai dengan Surat tanda terima itu mas, ” kata Anwar Sholeh yang mengirimkan laporannya langsung ke kantor KPK di Jakarta.
Dalam foto dokumen yang diterima oleh redaksi damarinfo.com, Laporan diterima pada tanggal 27 Nopember 2020, pukul 08.22 WIB. Belum ada nomor registrasi pelaporan dalam tanda terima laporan yang diterima oleh petugas KPK atas nama Abd Rozak tersebut.
Dalam laporan yang diserahkan ke KPK hari ini Jum’at 27-11-2020, Anwar Sholeh dan Agus Susanto Rismanto menyampaikan bahwa Bupati Suyoto bertanggung jawab secara hukum atas Perjanjian tersebut karena pada saat menjabat pada periode 2008 – 2012, Bupati Suyoto tidak melaksanakan Ketentua Perda Nomor 4 tahun 2002 tentang Pendirian Perseroan Daerah PT Asri Dharma Sejahtera. Bupati menerbitkan Surat Bupati atas Persetujuan kerjasam PT SER dengan PT ADS Nomor 050/871/412.12/2005 tanggal 26 Mei 2005
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan PI Blok Cepu antara PT ADS dengan PT Surya Energi Raya Nomor 002/06/ MOU/ADS/2005. Nomor 1/SER/VI/2005.
Pada periode kepemimpinan Suyoto berikutnya yakni 2008 – 2018 Bupati Suyoto melakukan tindakan yang diduga melawan hukum yakni melakukan Perjanjian Pemegang Saham Tanggal 31 Maret 2009 antara Bupati, Direktur PT ADS dengan PT Surya Energi Raya. Juga Perjanjian Penempatan Saham Tanggal 31 Maret 2009 antara Bupati Bojonegoro, Direktur PT ADS dan PT Surya Energi Raya. Menyetujui pernyataan Para Pemegang Saham atas Perubahan Anggaran Dasar PT ADS dalam akte Notaris Sutjipto, SH, MKn tanggal 22 Juni 2009, dengan menyetujui Masuknya PT SER sebagai pemegang saham Mayoritas di PT ADS. Bupati Suyoto juga Tidak Melaksanakan Rekomendasi BPK, Audit Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013 Nomor 60.C/LHP/XVII.JATIM/05/2014 tanggal 14 Mei 2014 (Buku III hal 20 s/d 25). Berikutnya Bupati Suyoto tidak melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang Perubahab atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2002 tentang Pendirian PT Asri Dharma Sejahtera.
Hal lain yang menyebabkan Bupati Suyoto dilaporkan ke KPK adalah Bupati Suyoto tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Tidak melaksanakan ketentuan Pasal 339 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sementara Bupati Anna Muawanah dianggap bertanggung jawab secara hukum disebabkan Tidak melaksanakan Rekomendasi BPK, Audit Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013 Nomor 60.C/LHP/XVII.JATIM/05/2014 tanggal 14 Mei 2014 (Buku III hal 20 s/d 25) dan Tidak Melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2002 tentang Pendirian PT Asri Dharma Sejahtera;
Bupati Anna juga dianggap Tidak melaksaknakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Tidak melaksanakan ketentuan Pasal 339 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bupati Anna juga memberikan Persetujuan Pembagian Deviden bagi hasil PI pada PT ADS dengan PT SER dalam Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 4 Agustus 2020, bertindak sebagai KPM. Dan Memberikan Persetujuan Pencairan Deviden bagi hasil PI tanggal 8 Oktober 2020, bertindak sebagai KPM
Pihak lain yang juga dilaporkan oleh dua mantan pimpinan DPRD Bojonegoro adalah PT. ADS karena dianggap bertanggung jawab secara hukum atas tindakanya yakni melakukan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan PI Blok Cepu antara PT ADS dengan PT Surya Energi Raya Nomor 002/06/ MOU/ADS/2005. Nomor 1/SER/VI/2005. Juga melakukan Perjanjian Pemegang Saham Tanggal 31 Maret 2009 antara Bupati, Direktur PT ADS dengan PT Surya Energi Raya dan juga melakukan Perjanjian Penempatan Saham Tanggal 31 Maret 2009 antara Bupati Bojonegoro, Direktur PT ADS dan PT Surya Energi Raya.
PT. SER juga ikut dalam laporan yang dilampiri dengan 34 bukti tersebut. Karena PT. SER menerbitkan Surat Direktur PT SER Nomor SER/01/V/05 tanggal 19 Mei 2005 tentang Pengajuan keikutsertaan dalam penyertaan modal PI Blok Cepu. Melakukan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan PI Blok Cepu antara PT ADS dengan PT Surya Energi Raya Nomor 002/06/ MOU/ADS/2005. Nomor 1/SER/VI/2005 dan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan PI Blok Cepu antara PT ADS dengan PT Surya Energi Raya Nomor 002/06/ MOU/ADS/2005. Nomor 1/SER/VI/2005 dan Perjanjian Pemegang Saham Tanggal 31 Maret 2009 antara Bupati, Direktur PT ADS dengan PT Surya Energi Raya. Juga melakukan Perjanjian Penempatan Saham Tanggal 31 Maret 2009 antara Bupati Bojonegoro, Direktur PT ADS dan PT Surya Energi Raya. Terakhir karena memberikan Persetujuan pernyataan para pemegang saham atas Perubahan Anggaran Dasar PT ADS dalam akte Notarisn Sutjipto, SH, MKn tanggal 22 Juni 2009, dengan menyetujui masuknya PT SER sebagai pemegang saham mayoritas di PT ADS.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko