Bojonegoro, damarinfo.com – Suara-suara untuk menguatkan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 23 Tahun 2011 kembali mencuat. Perda yang dikenal dengan istilah Perda Konten Lokal ini awalnya dibuat untuk melindungi pengusaha lokal agar bisa terlibat aktif dalam proyek industri migas. Namun kini, ada dorongan agar cakupannya diperluas menyasar seluruh pekerjaan yang dibiayai oleh APBD, tak hanya proyek migas.
Kaitannya dengan Sumber Pendapatan Daerah
Menurut mantan Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto, meskipun Perda itu secara eksplisit menyasar proyek-proyek migas, sejatinya semangatnya juga relevan untuk proyek-proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) secara umum. Hal ini karena pendapatan terbesar APBD Bojonegoro berasal dari Dana Bagi Hasil Migas.
“Mindset yang dibangun waktu itu adalah bahwa kepentingan Bojonegoro—termasuk pengusahanya—harus mendapatkan perlindungan. Maka muncullah Perda Konten Lokal,” ujar Agus Rismanto, yang juga menjadi salah satu inisiator lahirnya perda ini.
Agus menambahkan bahwa Perda ini masih berlaku hingga hari ini, namun penerapannya perlu diperkuat. Salah satu caranya bisa dengan revisi perda atau melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang lebih teknis dan tegas.
“Ini soal keberanian Bupati Bojonegoro untuk menerbitkan Perbup yang melindungi pengusaha lokal. Karena pada dasarnya, APBD Bojonegoro itu dari Bojonegoro, oleh Bojonegoro, dan untuk Bojonegoro,” tegas Agus, yang kini aktif sebagai advokat.
Dukungan Politik untuk Afirmasi Pengusaha Lokal
Dukungan serupa datang dari Sukur Priyanto, anggota DPRD Bojonegoro sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro. Ia menyoroti fakta bahwa hingga saat ini, proyek-proyek besar APBD justru lebih banyak dikerjakan oleh pengusaha dari luar daerah.
“Selama ini proyek-proyek APBD yang besar dikerjakan oleh pengusaha luar Bojonegoro. Itu jelas tidak memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal,” katanya.

Sukur menegaskan bahwa jika memang dibutuhkan perubahan atau penyusunan perda baru untuk memperkuat keberpihakan pada pengusaha lokal, DPRD siap mendukung penuh. Ia juga berharap Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dapat mengambil langkah berani dan membuat terobosan.
“Agar dampak ekonominya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat Bojonegoro,” tambahnya.
Mengapa Ini Penting?
Perda Konten Lokal bukan hanya soal regulasi, tetapi soal keberpihakan ekonomi. Ketika pengusaha lokal diberi ruang yang cukup, maka perputaran uang dari APBD akan tinggal di Bojonegoro, bukan justru ‘lari’ ke luar daerah. Hal ini tentu akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, terbukanya lapangan kerja, dan tumbuhnya ekosistem ekonomi daerah.
Sudah lebih dari satu dekade sejak Perda Konten Lokal disahkan. Tapi pengusaha Bojonegoro masih sering jadi penonton di tanah sendiri. Momentum ini bisa menjadi panggilan bagi pemerintah daerah untuk berpihak secara nyata. Bukan sekadar slogan, tapi tindakan konkret untuk memastikan bahwa APBD benar-benar kembali ke rakyat Bojonegoro.
Penulis : Syafik