Bojonegoro Bersiap Punya Perda Bersejarah: Dana Abadi Migas untuk Pendidikan, Ini Kata Ketua DPRD

oleh 780 Dilihat
oleh
(Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar saat Memimpin Rapat Pansus Raperda Dana Abadi Migas bidang Pendidikan, Gedung DPRD Bojonegoro, Selasa 22-4-2025. Foto: Abum)

Bojonegoro, damarinfo.com – Di ruang sidang Gedung DPRD Bojonegoro, tempat berbagai keputusan penting pernah lahir, satu langkah besar kembali tercatat. Setelah melewati proses panjang, penuh diskusi dan perdebatan lintas kepentingan, Panitia Khusus (Pansus) Raperda Dana Abadi akhirnya merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Migas Bidang Pendidikan, pada Selasa, 22 April 2025.

Rapat tersebut mempertemukan unsur legislatif dan eksekutif. Dari pihak eksekutif hadir Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta Kepala Bagian Hukum Setda Bojonegoro. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar, yang menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan buah dari dialog panjang bersama masyarakat.

Alhamdulillah, hari ini pembahasan Raperda Dana Abadi di tingkat Pansus sudah rampung,” ujar Umar, sapaan akrab politisi asal Kecamatan Baureno itu, sembari tersenyum lega.

Umar menambahkan, Raperda ini bukan produk yang lahir dari ruang tertutup. Di baliknya, ada rangkaian Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan banyak pihak: dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, perguruan tinggi, LSM, hingga para pegiat pendidikan di Bojonegoro.

Baca Juga :   Abdulloh Umar: DPRD Siap Bersinergi Wujudkan Bojonegoro Makmur dan Membanggakan

“Empat isu krusial telah kami sepakati bersama eksekutif,” kata Umar.

Empat Isu Kunci

Pertama, mengenai penamaan perda, disepakati menjadi Perda Dana Abadi Migas Bidang Pendidikan. Penamaan ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi pijakan arah kebijakan jangka panjang.

Kedua, terkait penerima manfaat. Jika sebelumnya dana ini hanya difokuskan untuk beasiswa perguruan tinggi, kini jangkauannya diperluas. Seluruh sektor pendidikan—baik umum maupun keagamaan—berhak mendapatkan manfaatnya.

TPQ, Madrasah Diniyah (Madin), hingga pondok pesantren nantinya bisa ikut merasakan manfaat dari dana ini,” jelas Umar, yang juga menjabat Sekretaris DPC PKB Bojonegoro.

Ketiga, menyangkut transparansi pengelolaan. Dalam Raperda disepakati bahwa setiap perkembangan—mulai dari jumlah dana, distribusi manfaat, hingga rincian penggunaan—akan diumumkan secara real-time melalui platform resmi Pemkab Bojonegoro.

Keempat, adalah soal pengawasan. Akan dibentuk komite pengawas independen yang memiliki kewenangan penuh untuk memastikan dana abadi ini dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran.

“Penempatan dana juga akan dilakukan melalui kompetisi antar bank, dengan mempertimbangkan kriteria kesehatan keuangan dan faktor lainnya,” tambah Umar.

(Grafis by chatgpt)

Menuju Dana Rp3 Triliun

Baca Juga :   Produksi Migas Menurun, Pansus II LKPJ Bupati Bojonegoro Rekom Raperda Dana Abadi

Tak hanya itu, disepakati pula bahwa selama nilai Dana Abadi Migas ini belum mencapai Rp1 triliun, pengelolaan tetap dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). Jika melebihi batas tersebut, maka akan dibentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai pengelola khusus.

Nilai dana abadi yang disepakati dalam Raperda ini mencapai Rp3 triliun, dengan masa pengumpulan maksimal lima tahun—namun bisa dipercepat sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Rincian teknis terkait pengelolaan dan implementasi nantinya akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).

“Kalau langsung dibentuk BLUD dari awal, dikhawatirkan justru habis untuk biaya operasional sebelum manfaat investasinya terasa,” ujarnya realistis.

Raperda ini disusun dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Daerah.

Kini, setelah pembahasan di Pansus rampung, naskah Raperda akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi. Setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur, Perda ini akan disahkan dalam rapat paripurna DPRD.

Bojonegoro pun bersiap memasuki babak baru, di mana kekayaan alam tak lagi hanya dinikmati hari ini, tetapi disimpan untuk masa depan pendidikan generasi berikutnya. 

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *