Percepat PTSL, Polres Bojonegoro Teken MoU dengan Kantor BPN

oleh 41 Dilihat
Wakapolres Bojonegoro, Kompol Arief Kristanto, Kepala BPN Kabupaten Bojonegoro Yery Agung Nugroho, usai meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Polres Bojonegoro, Kamis 10-Juni-2021, di gedung AP I Rawi Mapolres Bojonegoro.Foto/dok.Humas Polres Bojonegoro

Damarinfo,Bojonegoro – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro,  di Gedung AP I Rawi Mapolres Bojonegoro .Kamis 10-Juni-2021, Kegiatan ini sebagai upaya mempercepat sertipikasi aset dan Pengumpul Data Yuridis (Puldadis) bagi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan mafia tanah serta pungutan liar

Acara dihadiri Wakapolres Bojonegoro, Kompol Arief Kristanto, Kepala BPN Kabupaten Bojonegoro Yery Agung Nugroho, Pejabat Utama (PJU) Polres Bojonegoro serta Pejabat Utama (PJU) BPN Kabupaten Bojonegoro.

Kepala Polres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, melalui Kompol Arief Kristanto menyampaikan terkait penandatanganan MoU ini antara Polres Bojonegoro dengan BPN Bojonegoro merupakan wujud bentuk Nawacita. Yakni menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara, dan program Polri Presisi yang berarti konsep kepolisian yang prediktif, responsibiltas, dan transparan berkeadilan.

Lanjut Kompol Arief Kristanto, partisipasi dan bantuan berbagai pihak akan membantu merealisasikan hal tersebut. Baik program pemerintah PTSL, mafia tanah dan pungutan liar. Sehingga, kerja sama yang dilakukan oleh Polres Bojonegoro dengan BPN Bojonegoro ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan sertifikasi tanah. Tak hanya itu, diharapkan juga kerja sama beberapa pihak ini menjadi upaya penanganan permasalahan tanah aset milik Polres Bojonegoro. “Nanti, di lapangan pihak BPN akan dibantu oleh Polres Bojonegoro baik Polsek jajaran maupun Babinkamtibmas, tujuannya agar semua tanah tersertifikatkan dan mengurangi konflik pertanahan,” jelasnya.

Menurut Wakapolres Bojonegoro bahwa selain itu, tujuan dilakukan kesepakatan bersama ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang tata cara penanganan, menyamakan persepsi tentang upaya pencegahan masalah pertanahan, menyamakan persepsi informasi dua arah, efektifitas dan efisiensi permasalahan yang ditangani penyidik.“Serta adanya semangat kebersamaan dan sinergi yang baik antar kedua belah pihak,” ungkapnya.

Kepala BPN Kabupaten Bojonegoro Yery Agung Nugroho bahwa kegiatan MoU ini merupakan sebagai wujud dari program Tri Juang, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama pemerintah daerah dan perangkat desa bersama-sama menuntaskan pendaftaran tanah.

Lanjut Yery Agung Nugroho, kerjasama ini telah dilaksanakan MoU oleh tingkat Pusat, Provinsi sehingga ini kegiatan kali ini merupakan tindak lanjut diwilayah dengan melaksanakan pembuatan kesepakatan bersama. “Pihak BPN Bojonegoro siap membantu menyertifikatkan aset institusi khususnya aset milik Polres Bojonegoro,” tutup Kepala BPN Bojonegoro, Yery Agung Nugroho.

Penulis  :Rozikin

Sumber  : Humas Polres Bojonegoro