Bojonegoro,damarinfo.com – Tak menunggu lama setelah dilantik dan dibentuk struktur organisasinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro langsung melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan rekapitulasi perbaikan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan atau independen Nurul Azizah-Nafik Sahal, Rabu 19-Juni-2024.
Dari hasil rekapituasi verifikasi administrasi pertama perbaikan syarat dukungan yang diserahkan oleh Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal, diketahui bahwa bapaslon tersebut mampu menyerahkan dukungan sebanyak 84.092 dokumen syarat dukungan yang memenuhi syarat. Jumlah ini melebihi jumlah syarat dukungan minimal yang disyaratkan yakni 67.200 dukungan.
“kita lanjutkan ke verifikasi faktual yang kita mulai pada tanggal 21 Juni dan berakhir 4 Juli 2024 mendatang” Kata Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro Robby Adi Perwira, Kamis 20-6-2024.
Lanjut Robby-panggilannya- dalam berita berita acara verifikasi administrasi perbaikan ke satu juga disebutkan bahwa jumlah dokumen syarat dukungan tersebut tersebar di 28 kecamatan di Bojonegoro atau melebihi jumlah sebaran minimal yakni 15 kecamatan.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa hasil verifikasi administrasi atas dokumen syarat dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal pada tanggal 2-Mei-2024.
Dari hasil verifikasi administrasi didapatkan bahwa jumlah dokumen syarat dukungan yang diverifikasi sebanyak 83 ribu dokumen.
Dari jumlah tersebut jumlah dokumen syarat dukungan yang Memenuhi syarat (MS) adalah 53.449 Belum Memenuhi Syarat (BMS) adalah 14.501 dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 15.054 dokumen.
Penulis : Syafik