Bojonegoro, damarinfo.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro telah menindak tegas bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong. Sebab, dianggap mengganggu kenyamanan warga. Hal itu terbukti ada sebanyak 210 sepeda motor berkenalpot brong telah di amankan.
Selain itu knalpot brong, juga tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan Polri. Suara memekakkan telinga yang ditimbulkan dari knalpot modifikasi membuat para pengguna jalan lainnya merasa terganggu. Apalagi dengan knalpot bronhlg tersebut pengendaranya sambil kebut-kebutan.
Namun, penjual knalpol brong tidak bisa tindak atau di pidana, Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Anjar Rahmad Putra menganalogikan. Jika seorang pembunuh menggunakan pisau dan seorang tersebut di pidana, penjual pisaunya tidak bisa kemudian ikut di pidanakan. Begitu juga dengan penjual knalpot brong, pengguna sepeda motor berknalpot brong yang di tilang serta di amankan motornya tidak bisa lantas penjual kenalpot juga ikut di tindak karena polisi tidak memiliki payung hukumnya.
“Penggunaan knalpot brong ini belum ada tindak pidananya, sehingga penjualnya tidak bisa kita tindak,” ujarnya pada 19-Januari-2024.
Di beritakan sebelumnya, selama 12 hari yakni mulai 2 hingga 18 Januari 2024 telah melakukan penindakan pelanggar lalu lintas sebanyak 344 baik roda dua maupun empat, dengan rincian sebanyak 210 sepeda motor knalpot brong, 2 mobil dan 132 berupa surat kelengakapan. Dari jumlah penindakan tersebut telah melanggar di antaranya terkait perayaratan teknis tidak layak jalan, tidak menggunakan helm SNI, melanggara marka.
Penulis : Rozi