Pemkab Bojonegoro Hentikan Sementara Operasional PT Sata Tec, Wabup Nurul Azizah Sidak Langsung ke Lokasi

oleh 59 Dilihat
oleh
(Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menunjukan segel di Pintu Gerbang PT. Satatec Desa Sukowati Kecamatan KapasBojonegoro. Foto : bagian Prokopim/https://baghumas.bojonegorokab.go.id/berita/baca/480)

Bojonegoro, damarinfo.com  — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional PT Sata Tec Indonesia, pabrik pengolahan tembakau yang berlokasi di Desa Sukowati. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik tersebut pada Kamis 12-6-2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil hearing antara manajemen perusahaan, DPRD Bojonegoro, dan OPD terkait, yang mengungkap bahwa perizinan PT Sata Tec belum sepenuhnya lengkap.

Menanggapi temuan itu, Pemkab Bojonegoro memberikan peringatan tegas, sekaligus kesempatan bagi perusahaan untuk segera menuntaskan proses perizinan yang masih tertunda.

Pemkab hadir ketika ada keluhan masyarakat. Kami menerima laporan tentang polusi udara dan bau menyengat dari warga sekitar. Setelah evaluasi menyeluruh dan ditemukan kekurangan perizinan, maka tim terpadu memutuskan untuk menghentikan sementara operasional PT Sata Tec,” tegas Wabup Nurul Azizah.

Diberi Waktu Dua Hari untuk Selesaikan Produksi

Meski operasional dihentikan, Pemkab masih memberikan kelonggaran dua hari bagi perusahaan untuk menyelesaikan sisa proses produksi. Tujuannya, agar bahan baku yang sudah masuk pabrik bisa diolah dan tidak menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan.

Baca Juga :   Bupati Setyo Wahono Siapkan Bojonegoro Investment Forum untuk Tarik Investor

Dalam sidak tersebut, Wabup Nurul juga meninjau langsung sejumlah fasilitas penting, mulai dari instalasi cerobong asap, pengolahan air limbah (IPAL), hingga kondisi air buangan. Hasil tinjauan lapangan inilah yang memperkuat rekomendasi untuk penutupan sementara pabrik.

Hak Usaha Harus Diiringi Kewajiban

Wabup Nurul mengingatkan bahwa pelaku usaha wajib memenuhi semua syarat administratif dan lingkungan agar bisa terus beroperasi dengan aman dan legal.

Hak berusaha tidak datang begitu saja. Harus seimbang dengan kewajiban. Dalam hal ini, perusahaan wajib menyelesaikan semua dokumen perizinan. Kami sudah sampaikan ini dengan terbuka kepada para karyawan, dan mereka memahami situasinya,” jelasnya.

Pemdes Dukung Keberlanjutan, Asal Tidak Merugikan Warga

Sementara itu, Kepala Desa Sukowati, Amik Rohadi, menyatakan bahwa pihak desa tetap mendukung keberadaan investasi dan industri di wilayahnya. Namun, ia menekankan bahwa keselamatan dan kenyamanan warga adalah prioritas utama.

Kami dukung PT Sata Tec beroperasi, tapi tentu dengan catatan: jangan sampai merugikan masyarakat. Langkah Pemkab ini harus dilihat sebagai upaya menjaga kepentingan bersama,” ujarnya.

Editor : Syafik

Baca Juga :   Bupati Setyo Wahono Siapkan Bojonegoro Investment Forum untuk Tarik Investor

Sumber : Bagian Prokopim Setda Bojonegoro (https://baghumas.bojonegorokab.go.id/berita/baca/480)