Penggunaan Dana BOS di SMPN 6 Bojonegoro Dipertanyakan

oleh 146 Dilihat
Lokasi SMPN 6 Jalan Panglima Polim Kota Bojonegoro.Foto/Rozikin

Bojonegoro – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angling Dharmo Bojonegoro mempertanyakan dana BOS tahun 2020  di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Bojonegoro. Dari hasil investigasi ada dugaan penyalahgunaan wewenang kaitan penggunaannya sekitar Rp 92 juta.

Ketua LSM Angling Darmo Bojonegoro Nasir mengatakan, meminta pihak SMP Negeri 6 Bojonegoro transparan pada masyarakat dalam hal ini wali murid. Juga penggunaanya harus sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Kaitan penggunaan Dana BOS bila mana pengelolaannya tidak sesuai maka ada indikasi penyalahgunaan dana. “Saya minta Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, harus tegas dalam mengambil sikap dan penegak hukum harus jemput bola,” ujarnya.

Baca Juga :   Surat Redaksi Cerita Penerimaan Siswa Baru yang "Dicurangi"

Kepala SMP Negeri 6 Bojonegoro Sarwo Edi, mengatakan ia mengaku baru beberapa bulan menjabat sebagai kepala sekolah. Dirinya akan mengecek terkait informasi tersebut. Apakah benar adanya dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya.”Akan saya cek dan pelajari dulu di bendahara BOS, karena saya baru di sini,” tandasnya.

Sementara Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Suyanto mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut terkait penggunaan uang yang penggunaanya tidak sesuai aturan. Namun semua dalam pengelolaan dana BOS dilakukan oleh pihak sekolah. Sedangkan dananya langsung dari APBN ditransfer ke rekening sekolah setempat. “Kalau itu benar penggunaan dana BOS tidak sesuai, nantinya harus dilakukan pengembalian dana ke sekolah,” tegasnya.

Baca Juga :   Soal BOS Madrasah, PKB Jadwalkan Hearing dengan Kemenag Bojonegoro

Lanjut Suyanto, untuk besaran dana BOS persiswanya Rp. 1.140.000 di tahun 2021 ini, mengalami kenaikan Rp. 40.000 di banding tahun 2020 yaitu Rp. 1.100.000. Sementara dinas pendidikan hanya membina dan melakukan Bimtek. dana BOS penggunaanya adalah 50 persen untuk beberapa pos. Seperti honor Guru Tidak Tetap (GTT), kegiatan ektrakurikuler, pemeliharaan sarana prasarana berupa fisik namun untuk rehap ringan, bayar listrik, air dan lainnya. “Tidak boleh dana BOS digunakan untuk pembangunan fisik meski sedang, apalagi berat” pungkasnya.

Penulis  : Rozikin

Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *