Bojonegoro- Penggugat class action menuntut terjadinya negosiasi ulang atau re-negosiasi perjanjian bagi hasil Participating Interest (PI) atau penyertaan modal pengelolaan lapangan minyak Blok Cepu. “Kita renegoisasi bagi hasil PI yang, fair, transparan dan adil bagi Bojonegoro,” tegas pemohon class action Agus Susanto Rismanto, pada damarinfo.com, Selasa 27-Juli-2020.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2004 – 2014 ini seperti diketahui mengajukan class action dengan tergugat empat institusi. Yakni Bupati Bojonegoro, PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS), PT. Surya Energi Raya (SER), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI.
Agus Susanto Rismanto atau biasa dipanggil Gus Ris, meminta kepada para tergugar untuk taat pada hukum dengan datang pada saat sidang yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro, pada Selasa 4-Agustus 2020. Tentu mereka bisa datang jika sudah dipanggil secara layak dan sah. Menurutnya, ketidakhadiran pada sidang dianggap tidak mempertahankan haknya dan dianggap patuh terhadap apapun keputusan pengadilan. “Karena ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” ujar Gus Ris.
Seperti diketahui Sidang gugatan class action dengan materi pengelolaan Participating Interest (PI) di Blok Cepu bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro 4 Agustus-2020. Gugatan tersebut diajukan mantan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Agus Susanto Rismanto.
Ketua PN Bojonegoro telah resmi menunjuk Wakil Ketua PN Bojonegoro Salman Alfarasi sebagai Ketua Majelis Hakim . Juga dua hakim, Isdariyanto dan Ainun Arifin sebagai hakim anggota.
Menurut Humas PN Bojonegoro Isdaryanto, pada sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak. Misalkan jika nanti salah satu pihak tidak hadir, maka akan tetap dilakukan pemanggilan selanjutnya. Pemanggilan paling tidak dilakukan sebanyak dua kali.”Sesuai Hukum Acara Perdata (HAP) sebanyak dua kali panggilan tidak hadir, maka dianggap melepaskan haknya,” ujarnya pada damarinfo.com 28-7-2020.
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2016 dalam sidang perdata wajib melalui tahapan mediasi. Jika putusan hakim tanpa adanya mediasi, maka putusan akan batal secara hukum. Karena nantinya ketika para pihak hadir, majelis hakim memberikan pengertian tentang mediasi ke para pihak. Saat sidang, majelis hakim akan bertanya, apakah ada mediator yang bersertifikasi dari para pihak atau tidak. Jika tidak maka akan ditunjuk hakim mediator.
“Nanti, setelah ditunjuk hakim mediator maka wewenang mutlak ada pada hakim mediator. Selama jalannya mediasi sifatnya tertutup,” tandas Isdaryanto.
Penulis :Syafik/Rozikin
Editor : Sujatmiko