Bojonegoro – Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Imam Solikin mengatakan, dalam rapat paripurna anggota DPRD harus 2 per 3 atau 34 orang Rabu 18-3-2020. Sementara saat penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang hadir hanya 30 orang dari total 50 anggota DPRD Bojonegoro sehingga kurang 4 orang anggota.
Atas batalnya penetapan empat Raperda Kabupaten Bojonegoro, pihak DPRD akan menjadwalkan ulang rapat paripurna pada Jumat 20-30-2020 mendatang. “Saya meminta maaf yang sebesar besarnya kepada pihak eksekutif, Sekda, kepala atau perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karea sudah menunggu lama sejak pagi,” tandasnya ujar Imam Solikin, sesuai rapat paripurna di DPRD Bojonegoro, Rabu 18-3-2020.
Ketua DPRD Bojonegoro melanjutkan, tentu ada imbasnya terkait belum ditetapkannya empat Raperda ini. Tentu saja karena pembahasan sudah dilalui. Maka tahapan terakhir adalah penetapan Raperda menjadi Perda. Ia tidak menampik memang dari anggota DPRD ada keinginan – keinginan tertentu.
Di antaranya anggaran representasi baik tunjangan perumahan, uang harian saat Kunjungan kerja (Kunker) dirasa masih jumplang dengan kabupaten lain. Tentu saja ini berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro lebih besar jika dibanding Kabupaten lain.”Ini memang dinamika politik. Kita tidak bisa intervensi. Menurut mereka (anggota fraksi yang tidak hadir) ini juga sudah kerja yakni memperjuangkan aspirasi,” tegasnya.
Terkait dengan kenaikan tunjangan representasi, Imam Solikin melanjutkan, tunjangan perumahan, uang harian Kunker, tunjangan konsultasi dan lainnya ada mekanisme yang harus dilalui agar berubah nilainya naik. Yakni usulan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ke Gubernur Jawa Timur setelah disetujui baru ditandatangani bupati.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko