Pendaftaran PPPK Jalur Guru di Bojonegoro Segera Dibuka

oleh 32 Dilihat
Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro.Foto/dok. Humas Pemkab Bojonegoro

 

Bojonegoro-Rencana program pemerintah 1 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka tahun 2021 ini. Para pendafaftar akan diberi kesempatan tiga kali tes.

Menurut Kepala bidang pengadaan dan pemberhentian aparatur badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Joko Tri Cahyono, meski belum ditentukan jadwal pendaftaran, tes akan tetapi dipastikan tahun ini ada tiga kali kesempatan. “Kemungkinan ada tiga atau empat kali tes tapi yang sudah pasti tiga kali tes. Jika tes pertama gagal bisa mendaftar untuk ikut tes kedua dan jika gagal lagi bisa ikut mendaftar di tes yang ketiga,” jelasnya

Sementara itu, untuk Kabupaten Bojonegoro sendiri membutuhkan sebanyak 3.000 lebih tenaga guru. Akan tetapi melihat anggaran daerah tidak semua bisa diusulkan tahun ini dan harus menentukan prioritas.

Baca Juga :   Terjerat Kasus CPNS, Oknum Guru  PNS Tipu 82 Orang

“Saya senang sekali jika bisa diusulkan semua tapi kita juga harus melihat kemampuan daerah dan meminimal keuangan daerah. Saat ini kita sedang menggodok terkait prioritas yang bisa diusulkan,” ungkapnya

Untuk jumlah yang sudah diusulkan dan sudah mendapat persetujuan sebanyak 375 di tahun 2021. Akan tetapi dengan adanya tambahan PPPK yang tidak gabung di BKN tapi di kemendiknas maka usulan harus diperbarui lagi dengan panambahan jumlah. “Kita masih mengusulkan ke bupati untuk merapatkan terkait kemampuan daerah dan prioritas yang mana saja,” ungkapnya

Baca Juga :   Di Bojonegoro, Bupatinya Perempuan, Sekdanya Perempuan, PNS-nya Ternyata Lebih Banyak Perempuan

Sementara itu, yang berhak mengikuti pendaftaran PPPK formasi guru diantaranya adalah yang sudah ber NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), terdaftar di Dakodik dan yang belum mengajar tapi sudah mempunyai sertifikat pendidik.

Untuk data pokok yang harus disiapkan diantaranya adalah kartu Tanda Penduduk (KTP), formasi yang di tuju sesuai dengan ijazah, dan transkip nilai sementara untuk data tambahan akan di informasikan melalui website bkpp.bojonegoro.kab.go.id maupun media sosial milik BKPP @bkppbojonegoro.
Penulis : Syafik
Sumber : Bojonegorokab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *