Pendaftaran Pengawas TPS Lima Kecamatan di Blora Diperpanjang

oleh
Anggota Bawaslu Blora, dalam satu acara.Foto/dok. Bawaslu.go.id

Blora-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperpanjang masa pendaftaran calon pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Blora di lima kecamatan. Penyebabnya, beberapa TPS di lima kecamatan itu belum memenuhi jumlah minimal pendaftar.

Lima kecamatan tersebut adalah Kecamatan Blora, Kecamatan Banjarejo, Kecamatan Bogorejo, Kecamatan Kedungtuban dan Kecamatan Randublatung.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Blora Achmad Rozak menjelaskan, sesuai surat keputusan (SK) ketua Bawaslu RI nomor 0329/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 tentang Pedoman Pembentukan Pengawas TPS, jumlah pendaftar calon pengawas TPS harus dua kali kebutuhan di tiap TPS. Sedangkan masa pendaftaran sekaligus penelitian berkas dokumen administrasi setiap peserta sebelumnya telah ditutup pada 15 Oktober. Namun, hingga hari terakhir, ada lima kecamatan yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi kuota. ‘’Sehingga kami lakukan perpanjangan masa pendaftaran di lima kecamatan tersebut,’’ ujarnya Jumat 16-10-2020.

Dijelaskannya, perpanjangan masa pendaftaran calon pengawas TPS pilkada dibuka sejak Jumat (16/10) hingga Senin (19/10). Apabila saat masa perpanjangan pendaftaran berakhir, namun jumlah pendaftar belum memenuhi kuota maka dilanjutkan dengan masa perpanjangan kedua. ‘’Kami berharap dalam masa perpanjangan pertama itu seluruh TPS dapat terpenuhi jumlah minimal pendaftar. Jika belum memenuhi, maka perpanjangan pendaftaran tahap kedua akan kita lakukan di TPS yang minim pendaftar,’’ tandas Rozak.

Baca Juga :   Menggembirakan, 248 Orang Penderita Covid-19 di Blora Dinyatakan Sembuh

Menurutnya, pengawas TPS yang dibutuhkan di 16 kecamatan adalah sesuai dengan jumlah TPS yakni sebanyak 2.198 orang. Dalam proses perekrutan, jumlah pendaftar di setiap TPS minimal harus ada dua orang agar bisa diseleksi.

Alat Peraga Kampanye
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora sudah mendistribusikan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati di pilkada 2020.

Komisioner KPU Blora M Syaiful Amri mengatakan, APK yang difasilitasi KPU tersebut terdiri dari baliho sebanyak lima buah untuk setiap pasangan calon (paslon), umbul-umbul sebanyak 20 buah di tiap kecamatan per paslon serta satu buah spanduk di setiap desa untuk masing-masing paslon. Adapun bahan kampanye di antaranya brosur, liflet, poster dan selembaran. Jumlahnya masing-masing 40 ribu lembar untuk setiap paslon. Sehingga jumlah total bahan kampanye yang difasilitasi KPU sebanyak 160 ribu lembar. ‘’APK dan dan bahan kampanye itu sudah kami serahkan terakhir Selasa kemarin,’’ ujarnya, Jumat (16/10).

Baca Juga :   Kawasan Ramah Covid-19 di Bojonegoro Tinggal Delapan Kecamatan

Syaiful Amri menyatakan, jika APK dan bahan kampanye itu dianggap masih kurang banyak, para paslon diperbolehkan untuk menambahnya secara mandiri. Yakni dengan ketentuan untuk APK sebanyak maksimal 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU. Sedangkan untuk bahan kampanye, para paslon dipersilahkan menambah sebanyak 100 persen dari jumlah kepala keluarga yang ada di Kabupaten Blora.

Sekadar diketahui, APK adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, simbol atau tanda gambar paslon yang dipasang untuk keperluan kampanye, seperti baliho dan spanduk. Sedangkan bahan kampanye semua benda atau bentuk lain yang memuat visi misi, program, simbol atau tanda gambar paslon yang disebar untuk keperluan kampanye misalnya brosur dan pamflet.

Pilkada Blora diikuti tiga paslon. Yaitu nomor urut satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Dwi Astutiningsih-Riza Yudha Prasetia (Asri), nomor urut dua H Arief Rohman-Tri Yuli Setyowati (Artys) dan nomor urut tiga Umi Kulsum-Agus Sugiyanto (Umat).
Penulis : Ais

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *