Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada Bojonegoro Tahun 2024 Berpotensi Diperpanjang

oleh 211 Dilihat
oleh
(Kantor KPU Bojonegoro, Jalan KH. M. Rosyid bojonegoro. Foto : Syafik)

Bojonegoro,damarinfo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro mulai hari ini (Selasa 27-Agustus-2024) bersiap menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati baik dari jalur perseorangan maupun jalur Partai Poltik. Pendaftaran dibuka hingga pada tanggal 29-Agustus-2024, pukul 23:59 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).

Hingga saat ini baru muncul satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro yakni Setyo Wahono-Nurul Azizah yang diusung oleh sembilan Partai Politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Pasangan calon ini juga mendapat diusung oleh Partai Politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Bojonegoro, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

Baca Juga :   Pilkada Blora : Pasangan ASRI Nomor Urut 1, ABDI Nomor Urut Dua

Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro Robby Adi Perwira menjelaskan jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan setelah diverifikasi dokumen pendaftaran memenuhi persyaratan, maka pendaftaran dibuka lagi selama tiga hari.

“Kalau hanya satu pasangan calon yang mendaftar kita buka lagi pendaftaran mulai tanggal 30 Agustus sampai 1 September 2024” Kata Robby-panggilan akrabnya-

Lanjut Robby ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 yang telah diubah dengan PKPU nomor 10 tahun 2024.

Baca Juga :   Menakar Kesanggupan Wahono-Nurul Wujudkan Mandat Rakyat

Pada pasal 134 ayat 1 menyebutkan Dalam hal hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 menghasilkan Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) Pasangan Calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon. Ayat 2 menyebutkan Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka paling lama 3 (tiga) Hari.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *