Pencairan Oleh Nasabah, PD BPR Bojonegoro Tidak Mempersulit

oleh -
oleh
Dirut PD BPR Bojonegoro Sutarmini (tengah) bersama kuasa hukumnya, Salim (Berjaz gelap)

Bojonegoro, damarinfo.com – Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) salah satu perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro hingga saat ini terus melakukan pelayanan kepada masyarakat, dan dalam setiap pencairan tidak pernah mempersulit. seperti halnya pencairan tabungan sistem deposito.

Direktur PD BPR, Sutarmini sangat menyayangkan jika ada pemberitaan tanpa konfirmasi kepada dua belah pihak, yang mana salah satunya kepada pihak PD BPR, yaitu terkait pengurusan deposito atas nama Wasington Siagian yang sudah meninggal pada 18 Agustus tahun 2013.

“Kami tidak mempersulit terkait pencairan, sehingga saya menyayangkan jika ada anggapan dana bahkan uang itu tidak ada. Padahal masih utuh dan ada di neraca,” ujarnya pada 15-Februari-2023

Penasehat hukum PD BPR, Salim mengatakan bermula adanya nasabah atas nama almarhum Wasington Siagian yang memiliki deposito di PD BPR. Wasington menikah dengan istri bernama Sri Wuryaningsih. Namun istrinya sudah meninggal, tidak memiliki ahli waris secara vertikal karena tidak memiliki anak.

“Namun, Wasington memiliki anak angkat bernama Doso Dwi Budi Winarno. akan tetapi di tahun 2009, Doso yang belum menikah telah meninggal dunia,” jelasnya.

Baca Juga :   Eksekusi di Kelenteng Hok Swi Bio Bojonegoro Sempat Tegang, Namun Tetap Berjalan

Lanjut Salim, tetelah meninggalnya Wasington tersebut ada seorang bernama Dungo Rintar Siagian datang ke Kantor PD BPR mengaku sebagai keponakan kandung dari almarhum, dan meminta kepada PD BPR Bank Daerah Bojonegoro agar deposito atas nama Wasington dicairkan yang besarannya dihitung sendiri menggunakan bunga majemuk. Padahal PD BPR itu punya rumus sesuai aturan.

“Karena dirasa tidak masuk akal dan dalam pengajuan pencairan tidak memenuhi syarat, PD BPR tetap mempertahankan deposito tersebut,” tandasnya.

Salim menegaskan, jika PD BPR mengutamakan prinsip kehati-hatian sesuai Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Setelah kedatangan Dungo Riantar, datang lagi seorang perempuan yang mengaku dari keluarga istri Wasington meminta deposito atas nama almarhum untuk tidak dicairkan kepada siapapun sebelum ada kesepakatan ahli waris. Sampai saat ini keduanya belum memberikan persyaratan kepada PD BPR beruapa keterangan ahli waris.

“Dengan datangnya perempuan yang mengaku sebagai keluarga istri, kami menduga masih ada kemungkinan ahli waris lainnya. Untuk itu PD BPR menunggu kelengkapan syarat tersebut dari keduanya,” terangnya.

Baca Juga :   Soal Klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro, Tergugat Lapor ke Komisi Yudisial

Kemudian permasalahan ini masuk di Pengadilan Negeri Bojonegoro, dan Sidang pertama berlangsung pada 2 November 2022. Dalam pelaksanaan mediasi dengan batas waktu 2 sampai 30 November 2022 waktu mediasi, tidak ada titik temu dan menuai jalan buntu. sehingga sidang gugatan tersebut terus berlangsung.

“Kami siap dan akan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum, karena pada prinsipnya tidak mempersulit, selama persyaratan pencairan yang di ajukan terpenuhi maka akan di cairkan. Pemenuhan persayaratan tersebut untuk mengantisipasi adanya masalah hukum kedepannya,” pungkas Salim.

Humas PN Bojonegoro Soni Ardiyanto menyampaikan, tahapan sidang dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2022/PN Bjn. pada Rabu 22 Februari 2023 nantinya masuk pada kesimpulan elektronik.

“Nanti, kesimpulan dikirim via e court saja, tidak ada sidang,” ujarnya.

Dalam gugatan Dungo Rintar Siagian yang mengaku sebagai keponakan kandung selaku penggugat mengajukan gugatan dengan tuntutan Rp. 1.979.000.000 termasuk bunga selama kurang lebih sepuluh tahun.

Penulis : Tim Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *