Bojonegoro, damarinfo.com – Anggota Badan anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Lasuri menyampaikan, tidak masalah jika pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar 10 persen. Karena jika itu dilakukan belum pernah dijumpai ada revisi atau teguran dalam evaluasi gubernur di Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang ada.
“Meski yang dilakukan cair 10 persen tidak ada teguran dan revisi, ya tetap jalan tidak apa,” ujarnya pada damarinfo.com 7-September-2021.
Padahal lanjut Lasuri, jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 35 tahun 2015, maka pencairannya sebesar 12,5 dari dana perimbangan yang dikurangi Dana Alokasi Kusus (DAK). Makanya bilamana pencairan hanya 10 persen, tentu saja akan menyalahi aturannya. Hanya saja, pencairan ADD sebesar 10 persen, tidak masalah dan bukan tanpa dasar. Namun dalam pengamatannya selama ini tidak dijumpai adanya revisi atau teguran dalam evaluasi gubernur.”Jadi, belum ada teguran jika cair 10 persen,” imbuh politisi Partai Amanat Nasional ini pada damarinfo.com, Rabu 8-September-2021.
Lasuri melanjutkan, apa yang saat ini harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro adalah merubah Perbup tersebut. Setidaknya jika Pemerintah Desa (Pemdes) menuntut agar dilakukan pembayaran kurang salur itu tidak bisa, karena tahun anggaran sudah berlalu dan beda dengan Bagi Hasil Migas (BPH) Migas. “Ini sulit kalau misal kita samakan (dengan DBH Migas). Inii sudah berlalu jauh,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah asosiasi pejabat desa menuntut agar pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) dilakukan sesuai amanah aturan yang ada. Yakni sebanyak 12,5 persen dari jumlah dana perimbangan setelah dikurangi oleh Dana Alokasi Kusus (DAK).
Demikian yang yang terungkap dalam rapat kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro dengan Forum Sekretaris Desa Seluruh Indonesia (Forsekdesi) Fediati I Bojonegoro, Senin 6-September-2021.
Saat itu disampaikan agar pencairan ADD dilakukan sesuai aturan. Yakni sebanyak 12,5 persen sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 32 tahun 2015 yang dirubah dalam Perbup tahun 2018. Namun selama perubahan ternyata belum pernah dilaksanakan sesuai ADD yang semestinya diterima oleh desa “Kalau kurang salur itu di berikan, sekelas desa bisa bangun kantor desa lagi” ujar Fediati.
Lanjut Fediati, jika ADD terealisasi sejumlah 12,5 persen maka kurang salurnya se Bojonegoro sekitar Rp 115 miliar. Namun selama ini baru 10 persen saja sehingga Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diharapkan untuk bisa merealisasikan tersebut.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko