Penawaran Harga Lelang Proyek Jalan di Bojonegoro, Ada yang Turun hingga 40 Persen

oleh -
oleh
(Jalan Poros Balen - Sugihwaras, Desa Mayang kawis Kecamatan Balen, Foto diambil 19-1-2020 Foto Syafik)

Bojonegoro-Pengadaan barang dan jasa atau lelang/ tender untuk pekerjaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2020 sudah berjalan. Salah satunya adalah lelang Pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten dengan system rigid atau cor.

Pada lelang proyek pekerjaan peningkatan jalan ruas Bojonegoro –Kunci dengan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS Rp, 22.329.253.32,3 (Dua puluh dua miliar rupiah lebih). Tetapi  ada penyedia jasa konstruksi atau kontraktor yang menawar dengan harga turun 41,7 persen dari HPS, atau Rp. 13.023.41.329,43 (Tiga belas miliar rupiah lebih).

Kepala Badan Lelang dan Pengadaan (BLP) Kabupaten Bojonegoro Retno Wulandari mengatakan, saat ini sedang dievaluasi oleh pokja.

“Sedang dievaluasi pokja, mas,” jawabnya singkat.

(Screen Shot Pengumuman lelang Pekerjaan Peningkatan jalan ruas bojonegoro kunci. Sumber : lpse.bojonegorokab.go.id. editor : Syafik)

Pada website Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bojonegoro (diakses 5/3/2020, pukul 11.30 wib) lpse.bojonegorokab.go.id, pada pekerjaan ruas Bojonegoro-Kunci , terdapat 14 kontraktor yang melakukan penawaran. Sedangkan penawar terendah adalah MIX PRO Indonesia dengan nilai penawaran Rp. 13.023.41.329,43. Dari penelusuran melalui Google dan google map, PT. Mix Pro beralamatkan di Wonokoyo Wetan, Wonokoyo, Kec. Beji, Pasuruan, Jawa Timur 67154.

Selanjutnya PT. Annisah Teknik Karya dengan nilai penawaran Rp. 17.503.360.519,44.Berikutnya penawar terendah ketiga adalah PT. Wono Salam Makmur, dengan nilai penawaran Rp.17.862.709.341,61. Sementara untuk penawar harga tertinggi adalah PT. Adika Raya Persada dengan nilai penawaran Rp. 21.308.970.300,57 atau  9,54 persen penurunan harganya.

Baca Juga :   Jembatan Ambrol, Forpimca Ngasem Bangun Jembatan Darurat
(Screen shot peserta lelang pekerjaan peningkatan jalan ruas Bojonegoro-Kunci, sumber : lpse.bojonegorokab.go.id. editor : Syafik)

Selain itu, penawaran hingga lebih dari dua puluh persen juga terlihat di proyek pekerjaan peningkatan jalan ruas Balen-Sugihwaras.  Nilai penawaran Rp. 22.222.222.000,00 atau turun 22 persen, penawaranya adalah PT. Sugih Waras Jaya, dari Kabupaten Tuban, tepatnya Jalan Tuban Semarang KM. 5, Sugihwaras, Jenu, Jabung, Sugihwaras, Kec. Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur 62352.

Penawaran harga turun lebih dari 20 persen dari HPS yang lain adalah pekerjaan peningkatan jalan Kalianyar-Ngumpak Dalem, dengan HPS Rp. 31.536.146.871,00 (Tiga puluh satu miliar lebih). Penawarnya adalah PT. Sadar Karya Dinamis dengan nilai penawaran Rp. 22.941.152.116,30 (dua puluh dua miliar lebih) atau turun 27,25 persen. Perusahaan konstruksi ini berasal dari Bandung Jawa Barat yakni di Bl. Ed No.25, Margahayu Tengah, Kec. Katapang.

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Abdullah Umar mengatakan agar dinas terkait berhati-hati dan senantiasa mematuhi peraturan dalam proses lelang pekerjaan. Khususnya lelang dengan penawaran harga lebih dari 20 persen. Dia berharap panitia lelang tidak hanya memperhatikan harga tetapi juga kompetensi kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan. Juga agar tidak terjadi lagi pekerjaan tidak selesai pada waktunya dan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.

Baca Juga :   Dinas Apa di Bojonegoro yang Paling  Besar Anggaran Belanjanya? Berikut Datanya..

“Jika pekerjaan tidak selesai, rakyat yang rugi dan dapat mengganggu aktifiitas,” tegas politis PKB ini.

Umar-panggilanya- mencontohkan, pekerjaan peningkatan jalan ruas Sroyo-Nglinggo yang tidak selesai dikerjakan pada tahun 2019 lalu.

Untuk diketahui pekerjaan peningkatan jalan Sroyo -Nglinggo dikerjakan oleh PT. Bumiku dari Kota Malang, dengan nilai kontrak Rp. 14.778.221.367,96 (empat belas miliar lebih), dari HPS Rp. 18.064.795.729,62 (delapan belas miliar lebih).

Atas tidak selesainya pekerjaan tersebut PT. Bumiku dimasukan daftar hitam berdasar SK Penetapan dari PA/KPA Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bojonegoro nomor 188/020/KEP/412.203/2020, tanggal penetapan 12 Februari 2020. Pasalanya PT. Bumiku melanggar Peraturan LKPP nomor 17 tahun 2018 huruf g. Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan kesalahan penyedia barang/jasa. SK Penetapan ini berlaku hingga satu tahun yakni 12 Februari 2021.

Penulis   : Syafik

Editor     : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *