Pemprov Jatim Buka Lowongan ASN PPPK Tenaga Teknis sebanyak 256. Jangan Sampai Kelewat.

oleh -
oleh
(alur pendaftaran ASN PPPK tahun 2022 https://sscasn.bkn.go.id/)

Damarinfo.com – Penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun anggaran 2022 saat ini sedang dibuka. Hampir seluruh instansi dan Pemerintah Provinsi membuka lowongan.  Masa pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 21 Desember 2022 lalu dan akan berakhir pada tanggal 6 Januari 2023 mendatang.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga membuka lowongan untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan, untuk tenaga teknis formasi yang tersedia adalah sebanyak 256 formasi. Para pelamar dapat melihat formasi yang dibutuhkan melalui website https://data-sscasn.bkn.go.id/. Selain dapat melihat jumlah formasi, para pelamar juga dapat melihat jumlah pelamar yang sudah mengirimkan lamaran.

Baca Juga :   Banyak Lowongan PPPK Kementerian Agama Jawa Timur Sepi Peminat.  Banyak yang belum ada Pelamarnya.

Dalam pengumuman terakhir dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur nomor 810/9053/204/2022 Tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun anggaran 2022 disebutkan bahwa jadwal pelaksanaan seleksi adalah adalah sebagai berikut;

 

(Jadwal Seleksi PPPK tahun anggaran 2022 Tangkapan Layar pengumuman seleksi PPPK Teknis Provinsi Jawa Timur)

Pengumuman ini adalah perubahan dari pengumuman yang sebelumnya sudah disampaikan melalui laman BKD provinsi  Jawa Timur yakni Pengumuman Nomor: 810/7705/204/2022 Tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022. Dalam pengumuman ini dicantumkan persyaratan dan ketentuan tentang Penerimaan PPPK Pemprov Jatim.

Baca Juga :   Begini Cara Cek Lowongan ASN PPPK tahun 2022. Buruan, Bakal Segera Ditutup

Di antaranya adalah Ketentuan Umum Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis

  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK Tenaga Teknis pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan;
  • Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

informasi lengkap tentang penerimaan ASN PPPK di lingkungan Pemprov Jatim juga dapat diunduh https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2022/PengumumanPPPK2022

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *