Pemkab Bojonegoro Tetapkan Penduduk Miskin 166.521 Jiwa

oleh
oleh
(Penerima Bantuan Simbolis dari Pemkab Bojonegoro, Penetapan Damisda Kabupaten Bojonegoro, Kamis 10-11-2022, Ruang Angling Dharma Gedung Pemkab Bojonegoro,)

Bojonegoro,damarinfo.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menetapkan jumlah penduduk miskin tahun 2022 adalah sebanyak 58.979 Kepala Keluarga (KK) atau 166.521 jiwa. Hal ini ditetapkan oleh Bupati Bojonegoro Anna Muawanah dalam Surat Keputusan Nomor: 188/3125.1/KEP/412.302/2022 tentang Penetapan Perangkingan Data Mandiri Masyarakat Miskin Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022.

Hal ini disampaikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam acara penetapkan dan launching Data Mandiri Kemiskinan Daerah (Damisda) berbasis By Name By Address (BNBA). Kamis 10-11-2022, di Ruang Angling Dharmo Gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah membacakan sambutan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah. Dalam sambutanya Bupati Bojonegoro menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berkomitmen bahwa penanganan kemiskinan menjadi salah satu isu utama yang harus ditangani. Termasuk memenuhi target dari Presiden Joko Widodo yaitu penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Kami selalu mendorong agar verifikasi dan validasi data yang ada di lapangan mulai dari tingkat desa, kecamatan sampai ke kabupaten harus senantiasa dilaksanakan,” Kata Bupati Anna seperti dikutip dari laman bojonegorokab.go.id.

Damisda bertujuan agar intervensi penanganan program kemiskinan tepat guna, tepat sasaran dan benar-benar diberikan pada masyarakat miskin yang membutuhkan. Pihaknya menjelaskan ada tiga pilar penanganan kemiskinan.

Pilar pertama menurunkan beban pengeluaran melalui Program BPNTD, Aladin, bansos, sanduk, dan beasiswa. Pilar kedua pengentasan kemiskinan melalui Program Petani Mandiri, pemberian kredit usaha mikro dan ultra mikro melalui KPP. Pilar ketiga meningkatkan konektivitas wilayah dengan berbagai program infrastruktur dan layanan dasar seperti Program BKD untuk jalan, jembatan, dan listrik bagi masyarakat miskin.

Baca Juga :   41,6 persen Penduduk Miskin di Bojonegoro adalah Petani

“Harapan kami agar program-program pengentasan kemiskinan baik yang sifatnya pengurangan beban hidup, peningkatan pendapatan dan usaha pemberdayaan bisa dikawal dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Bupati, sebagaimana disampaikan Sekda, juga mendorong agar semua pihak bisa berkontribusi aktif dan mampu memberi saran masukan yang positif bagi perumusan strategi dan kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Bojonegoro Anwar Mukhtadlo menjelaskan, salah satu kendala dalam upaya penanggulangan kemiskinan adalah belum tersedianya data yang lengkap, akurat, mudah diakses serta diperbarui secara berkala.

“Guna mengatasi kendala tersebut, Pemkab Bojonegoro membuat terobosan dengan melibatkan seluruh desa dan kelurahan melakukan pemutakhiran data mandiri kemiskinan daerah dengan metode sensus,” jelasnya.

Anwar mengatakan, selain itu kegiatan ini juga melakukan sharing data dengan BPS sebagai bagian dari sinergitas bersama. Karena Pemkab berharap Damisda bisa menjadi referensi dalam pendataan kemiskinan yang dilakukan BPS.

Selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan berita acara serah terima Damisda dari Kepala Bappeda Kabupaten Bojonegoro kepada Kepala BPS Bojonegoro. Selain itu juga ada kegiatan  penyerahan bantuan program kemiskinan secara simbolis kepada delapan (8) orang.

Baca Juga :   DPRD : Membandingkan Penanganan Kemiskinan di Bojonegoro dengan Sleman

Kegiatan ini dirangkum dalam Rapat Koordinasi Penguatan Strategi Penanganan Kemiskinan Berbasis Data Mandiri Kemiskinan Daerah bagi Tim Sensus Masyarakat Miskin Daerah. Acara menghadirkan tiga narasumber, yakni Edi Safrijal, S.Sos. M.I.Kom selaku Spesialis Koordinasi Pemerintah Pusat-Daerah Unit Advokasi Daerah TNP2K Set Wapres RI ; Widaryatmo, S.ST, M.Si selaku JFP Madya Koordinator Bidang Data dan Analisa Kemiskinan Bappenas ; dan Yusuf Ardyasana JFT Ahli Muda Sub Koordinator Kesra Bappeda Provinsi Jawa Timur.

Hadir pula dalam kegiatan ini seluruh anggota TKPK (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan), akademisi, NGO, swasta, Camat dan perwakilan Kepala Desa.

Proses penetapan data mandiri kemiskinan daerah (Damisda) sebagai berikut :

  1. Starting data menggunakan data DTKS 2020 dan Pendataan Keluarga 2021.
  2. Cleaning Data yaitu verifikasi data kependudukan oleh Dispendukcapil.
  3. Harmonisasi parameter kemiskinan. Kabupaten Bojonegoro menetapkan 20 variabel kemiskinan (termasuk foto rumah 4 sisi) hasil proses harmonisasi antara variabel susenas, DTKS serta menyesuaikan dengan kearifan lokal masyarakat.
  4. Sensus kemiskinan yang dilakukan oleh pencacah desa dengan kuesioner serta pelaksanaan verifikasi dan validasi oleh desa dan kecamatan.
  5. Inputting Data Kemiskinan Daerah dalam aplikasi DAMISDA.
  6. Pelaksanaan musyawarah desa dan penetapan Keputusan Desa Tentang Data Mandiri Kemiskinan Desa.
  7. Penetapan Keputusan Bupati tentang Data Mandiri Kemiskinan Daerah.
  8. Sinkronisasi program penurunan kemiskinan.
  9. Sensus kemiskinan daerah.
  10. Publikasi data.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *