Pemkab Bojonegoro Klaim Anggaran Pendidikan Tahun 2023 di atas 20 persen. Benarkah?

oleh 126 Dilihat
oleh
(Rapat Paripurna Penetapan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023, Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bojonegoro, Jum'at 19-8-2022. Foto : rul)

Bojonegoro, damarinfo.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengklaim bahwa anggaran fungsi pendidikan di tahun 2023 diatas 20 persen.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro, Luluk Alifah menyampaikan rasio alokasi anggaran fungsi pendidikan terhadap belanja daerah tahun 2023 mencapai Rp 1,39 triliun. Besaran ini dihitung tanpa dana abadi pendidikan.

“Sekarang sudah mencapai 20,2 persen,” jelasnya, seperti dikutip dari laman bojonegorokab.go.id

Sesuai mandatori aturan terkait pendidikan pada Perda Kab. Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2022 tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Perbup Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023, bidang pendidikan ini mencakup beberapa hal. Diantaranya bidang kebudayaan, perpustakaan, serta bidang kepemudaan dan olahraga.

Baca Juga :   Kepala Cabdin Bojonegoro-Tuban Minta Orang Tua yang Curang untuk Cabut Pendaftaran

“Yang menunjang kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan antara lain Sekretariat Daerah melalui pengelolaan hibah uang kepada Ponpes, Madin LPQ/TPQ/TPA. Juga ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” pungkasnya

Hal ini berbeda dengan evaluasi Gubernur Jawa Timur atas Perda Kabupaten Bojonegoro tentang APBD tahun anggaran 2023. Dalam evaluasi yang termaktub dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur bernomor 188/929/KPTS/013/2022 disebutkan bahwa anggaran urusan pendidikan Kabupaten Bojonegoro pada Perda APBD  tahun anggaran  2023 sebesar Rp. 1.311.163.976.075 atau 18,80 persen, dengan uraian seperti di bawah ini

Baca Juga :   Benarkah Anggaran Pendidikan Bojonegoro Lebih dari 20 Persen? Begini Kata Anggota DPRD

(Anggaran Pendidikan Kabupaten Bojonegoro tahun 2023, tangkapan layar Evaluasi Gubernur Jawa Timur)

Setelah mendapat evaluasi Gubernur Jawa Timur tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan untuk menindak lanjuti.

Penulis : Syafik

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *