Pemkab Bojonegoro “Hutang” ADD 39 Miliar. Kapan Dibayar?

oleh -
oleh
Anggota Badan anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Lasuri .Foto/Rozikin

Bojonegoro , damarinfo.com – Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Bojonegoro semakin tajir dengan kenaikan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan rata-rata kenaikan Rp. 300 juta rupiah setiap desa.

Kenaikan ADD ini ternyata belum sepenuhnya sesuai Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), pasalnya jika mengacu ketentuan besaran 12,5 persen maka ada kekurangan ADD sebesar Rp. 39 miliar yang belum dimasukan dalam besaran ADD pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Lasuri menyampaikan bahwa pihaknya telah menyepakati soal ketentuan 12,5 persen ini pada saat pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2022. Namun besaran ADD Perubahan tidak sepenuhnya dimasukkan dalam P-APBD, masih ada kekurangan sebesar Rp. 39 miliar

“alasan dari pihak TAPD, tidak ada dananya” Kata Lasuri

Baca Juga :   Kenaikan ADD, AKD Bojonegoro Apresiasi Pemkab Bojonegoro

Lanjut Lasuri, akhirnya disepakati kekurangan akan dimasukkan ke dalam perhitungan ADD tahun 2023. Pihaknya berharap Pemkab Bojonegoro tetap komitmen untuk memasang ADD di angka 12,5 persen ditambah dengan kurang salur tahun 2022 sebesar Rp. 39 miliar.

Baca Juga :   Untuk Desa di Bojonegoro, ADD Bisa Cair jika PBB-P2 Lunas

Alokasi Dana Desa (ADD) di Bojonegoro tahun 2022 setelah direvisi dalam  P-APBD naik menjadi mendekati setengah triliun tepatnya Rp. 452.553.732.038 (Empat Ratus Lima Puluh Dua miliar lebih). Besarnya ADD ini naik 52 persen dari pagu awal ADD tahun 2022 yakni sebesar Rp. 298.065.814.688.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *