Bojonegoro,damarinfo.com – Pada tahun anggaran 2022, Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro mengalokasikan anggaran perjalan dinas sebesar Rp. 51 milar, atau tepatnya Rp. 51.398.381.000. Dengan rincian untuk Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebesar Rp. 50.868.381.000 dan untuk Perjalan Dinas Luar Negeri sebesar Rp. 530.000.000.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam suratnya tentang evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Kabupaten Bojonegoro menyampaikan dalam pelaksanaan perjalanan dinas harus selektif, frekwensi dan jumlah hari dan pesertanya harus dibatasi. Juga memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan subtansi dan kebijakan pemerintah daerah. Dan hasilnya dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait standar biaya perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro harus berpedoman pada Peraturan Presiden nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga regional.
Dalam surat Gubernur Jawa Timur Nomor 188/33410/013.2/2021 tersebut terkait perjalan dinas luar negeri yang harus mempedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 099/6937/SJ tentang himbauan menunda perjalanan dinas keluar negeri bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan anggota DPRD guna mencegah penyebaran virus covid-19 varian omicron.
Sementara untuk tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Bojonegoro di anggarkan Rp. 7.219.006.687 (Tujuh miliar lebih) nilai ini naik 25,35 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp. 5.388.658.710 (Lima miliiar lebih).
Gubernur Jawa Timur memberikan catatan agar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam mengalokasikan anggaranya agar juga memperhatikan asas kepatutan mengingat masih dalam masa pandemi covid-19. Sehingga diperlukan “sense of crisis” atau kepekaan dari para pemangku kepentingan dalam menghadapi krisis.
Penulis : Syafik