Pemkab Bojonegoro Abai Terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur Soal Dana Abadi

oleh 140 Dilihat
oleh
Kantor Pemerintah Kabupaten Bojonegoro di Jalan Mas Tumapel, Kota Bojonegoro.Foto/http://www.bojonegorokab.go.id

Bojonegoro,damarinfo.com – Pemerintah kabupaten Bojonegoro diindikasikan tidak memberi atensi atau abai atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2022.

Dalam Evaluasi P-APBD tahun anggaran 2022 ditegaskan bahwa apabila dana yang peruntukannya untuk Dana Abadi agar alokasi anggarannya dialihkan untuk mendanai program, sub program, kegiatan dan sub kegiatan skala prioritas. Alasannya adalah ;

  • Peraturan Pemerintah mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Daerah masih belum ditetapkan
  • Pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) belum ada rekening untuk pembentukan dana abadi daerah
  • Peraturan Daerah tentang Dana Abadi belum ditetapkan
Baca Juga :   Fraksi PPP Dorong Dana Abadi Pendidikan juga untuk Sekolah dan Madrasah

Namun dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabuapten Bojonegoro tentang  APBD tahun anggaran 2023 Pemkab Bojonegoro tetap mengalokasikan Dana Abadi dalam bentuk Dana Cadangan yang besarnya Rp. 500 miliar, padahal anggaran ini tidak mungkin direalisasikan.

Pemkab Bojonegoro juga dinilai oleh Gubernur Jawa Timur tidak melaksanakan persetujuan antara Bupati Bojonegoro dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro tentang tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022, yang menyebutkan “Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam Pelaksanaannya tetap mempedomani ketentuan yang berlaku”

Baca Juga :   PP yang Mengatur Dana Abadi Sudah Terbit, Begini Aturannya.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur dalam Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/929/KPTS/013/2022 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 dan Rancanan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.

Seperti diketahui Rancangan Peraturan Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan tidak dapat diproses oleh Gubernur Jawa Timur karena perlu memperhatikan peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan pasal 166 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Penulis : Syafik