Pemkab Blora dan Pengadilan Agama Sepakat Pernikahan Dini Harus Dicegah

oleh 40 Dilihat
oleh
(Bupati Blora H Arief Rohman dan Ketua Pengadilan Agama Supriyanto menunjukkan dokumen kesepakatan bersama tentang Layanan Edukasi dan Pemeriksaan Kesehatan Anak dalam perkara Permohonan Dispensasi Kawin, Selasa 12-7-2022. Foto : Ais)

Blora- Pernikahan usia dini atau perkawinan anak sedapat mungkin harus dicegah. Sebab, pernikahan pada usia dini akan merugikan masa depan si anak itu sendiri. Pemkab Blora bersama Pengadilan Agama (PA) sepakat melakukan pencegahan terjadinya pernikahan usia dini.

Kesempakatan tersebut dikemas dalam penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) tentang Layanan Edukasi dan Pemeriksaan Kesehatan Anak dalam perkara Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Kelas I.B Blora. Kesepakatan bersama ditandatangani Bupati Blora H Arief Rohman dan Ketua Pengadilan Agama Kelas I.B Blora Supriyanto di Kantor Pemkab Blora, Selasa 12-7-2022.

Usai penandatanganan, Bupati Arief Rohman menegaskan bahwa MoU tersebut dilakukan sebagai upaya preventif dalam mencegah terjadinya pernikahan anak di Kabupaten Blora. ‘’Melalui MoU kesepakatan bersama ini, kami berharap OPD terkait bisa membantu PA dalam mencegah terjadinya pernikahan dini atau pernikahan anak. Pernikahan dini akan banyak diikuti dampak negatif, baik dari segi ekonomi, kematangan emosional, maupun kesehatan keturunannya nanti. Jika dipaksakan bisa stunting,” ujar Bupati H Arief Rohman.

Bupati mengaku pihaknya prihatin karena di tahun 2022 ini angka permohonan dispensasi pernikahan anak di Kabupaten Blora masih banyak. Maka perlu adanya langkah bersama dan terpadu untuk mencegah adanya pernikahan anak.

Baca Juga :   Sebanyak 628 Anak di Bojonegoro Kebelet Kawin

‘’Pencegahan harus kita lakukan bersama seluruh organisasi perangkat daerah dan organisasi lainnya. Jika ada yang sudah terlanjur hamil, maka harus kita berikan pendampingan yang ketat. Ayo cegah pernikahan dini di Kabupaten Blora,’’ tegas Bupati H Arief Rohman.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Blora Supriyanto menyambut baik terlaksananya penandatanganan MoU dengan Pemkab Blora tersebut. Menurutnya, ini langkah yang tepat untuk bersama-sama mencegah pernikahan anak.

Baca Juga :   Bupati Blora Minta Warga Bijak Sikapi Isu Kasus Virus Korona

“Berdasarkan data yang masuk di PA, selama Januari hingga Juni 2022, ada 292 kasus pengajuan izin dispensasi nikah. Ini menurut kami cukup memprihatinkan. Maka dari itu, kedepan harus bisa kita tekan bersama,” tandas Supriyanto.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa MoU tersebut merupakan kali kedua yang dilakukan PA Blora dengan Pemkab. Sebelumnya PA juga telah menjalin MoU kerjasama dokumen kependudukan dalam hal ini Dindukcapil untuk masyarakat yang cerai.

“Jadi ketika cerai, langsung dapat KTP dengan status yang telah berubah dan pemecahan KK. Semoga MoU yang kedua untuk pencegahan pernikahan anak ini juga bisa berjalan dengan baik. Ini juga demi keberlangsungan generasi Blora yang sehat,” ujarnya

Penulis : Ais

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *