Bojonegoro- Dana Alokasi Umum (DAU) sebanyak 35 persen Kabupaten Bojonegoro terancam ditunda oleh Pemerintah Pusat di Jakarta. Dari 380 kabupaten di Tanah Air yang mendapatkan sanksi penundaan penyaluran DAU sebesar 35 persen, termasuk didalamnya adalah Bojonegoro.
Penyebabnya Pemerintah Bojonegoro tidak mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) RI. Yaitu terkait Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Menurut Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Bojonegoro, Sally Atyasasmi, saat rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) 23 April 2020, TAPD menyanggupi untuk menyampaikan laporan penyesuaian anggaran. Tapi ternyatannya Kabupaten Bojonegoro termasuk yang mendapatkan sanksi dari Menteri Keuangan penundaan DAU 35 persen. “Sengaja tidak dikirim atau gimana, aku kurang tahu reasonnya (alasan),” kata politisi perempuan dari Partai Gerindra ini.
Anggota Banggar DPRD Lasuri menyampaikan, pihaknya sudah menanyakan kepada TAPD terkait sanksi yang dikenakan untuk Kabupaten Bojonegoro. Menurut keterangan TAPD yang disampaikan, pihaknya sudah menyampaikan laporan seperti yang tertulis di SKB dua menteri. Namun karena jumlahnya tidak sesuai dengan SKB, maka Bojonegoro tetap mendapatkan sanksi. “Kalau mengacu SKB, dana covid bisa Rp 3 triliun,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. Lasuri menambahkan, Bojonegoro sudah menganggarkan penanganan covid-19 sebesar Rp. 100 miliar dan anggaran ini dinamis sesuai kebutuhan.
Sementara itu, terkait SKB tertanggal 9 April 2020 itu, di antaranya mengatur tentang penyesuaian belanja daerah melalui rasionalisasi belanja pegawai. Juga rasionalisasi belanja barang dan jasa sekurang-kurangnya 50 persen, serta rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya 50 persen. Dari selisih penyesuaian itu digunakan untuk belanja bidang kesehatan dan hal-hal terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi covid-19. Juga penyediaan jaring pengamanan sosial dan penanganan dampak ekonomi akibat covid-19.
Surat yang ditanda tangani Mendagri Mohammad Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani ini, juga mengatur sanksi yang akan diterima oleh pemerintah daerah jika tidak menyerahkan laporan hasil penyesuaian APBD 2020. Waktunya paling lama dua pekan setelah diterbitkanya SKB tepatnya tanggal 23 April 2020. Yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) akan ditunda penyalurannya.
Sedangkan sanksi tentang penundaan penyaluran DAU dan atau DBH selanjutnya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 10/KM.7/2020. Yaitu tentang penundaan penyaluran DAU/DBH terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan Laporan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020. Pada Diktum ketiga disebutkan, bahwa penundaan penyaluran DAU sebesar 35 persen setiap bulan dan atau DBH setiap triwulan mulai bulan Mei 2020 dan atau Triwulan II pada tahun anggaran berjalan.
Juga dalam lampiran surat tertanggal 29 April tersebut, terdapat 380 Kabupaten yang mendapatkan sanksi penundaan penyaluran DAU sebesar 35 persen. Salah satunya adalah Kabupaten Bojonegoro. Yaitu di DAU Kabupaten Bojonegoro pada APBD tahun 2020.
Sementara itu jika mengacu SKB Mendagri dan Menkeu tentang penyesuaian APBD 2020, maka besaran sisa hasil penyesuaianya (belum termasuk penyesuaian belanja pegawai) adalah Rp. 1.906.233.615.527,00 (Satu triliun sembilan ratus miliar lebih ) dengan rincian:
– Belanja Barang dan jasa Rp. 1.394.124.299.917,5 menjadi Rp. 697.062.149.958,75
– Belanja Modal Rp. 2.418.342.931.136,5 menjadi Rp.1.209.171.465.568,25
Sedangkan untuk penyesuaian yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada APBD 2020 untuk penanganan Covid 19 adalah Rp. 93.815.853.849,00 (Sembilan puluh tiga miliar lebih)
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko