Pemerintah Bojonegoro Tunjuk Tiga Lokasi untuk PK5

oleh -
Salah satu lokasi yang akan ditempati untuk PK5 di Jalan Kartini, Kota Bojonegoro.Foto/Rozikin

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menunjuk tiga lokasi untuk di tempati Pedagang Kaki 5 (PK5) terhitung akhir Desember 2019 dan awal Januari 2020. Penunjukan tiga lokasi ini untuk penataan sehingga para pedagang ini lebih terorganisir.

Tiga lokasi untuk PK5, yaitu di area parkir Taman Rajekwesi, Kelurahan Klangon- dan Kelurahan Jetak. Kemudian di Gedung UMKN Jalan Patimura serta di Jalan RA Kartini, ketiganya berada di Kecamatan Kota Bojonegoro. Proses pemeindahan dan penataan sudah dilakukan dua pekan terakhir ini.

Menurut Staf Ahli Bupati, Ahmad Gunawan, saat ini penataan sudah dilakukan dan ditunjuk tiga lokasi. Rinciannya, di komplek Taman Rajekwesi sebanyak 53 PK5. Meliputi PK5 dari Jalan Rejekwesi, Jalan MH. Thamrin, Jalan Untung Suropati. Lalu, di komplek UMKM Jalan Patimura sebanyak 32 PK5. Meliputi PK5 dari Jalan Patimura, Jalan Panglima Polim, dan di Jalan Kartini – Jalan DI Panjaitan sebanyak 90. Meliputi PK5 dari Jalan Diponegoro dan Jalan Tengku Umar.

“Untuk Jalan Kartini itu kan volume kendaraan rendah, sehingga tidak menganggu lalu lintas. beda kalau di Diponegoro atau Tengku Umar,” tandas pria yang merangkap Ketua Tim Penataan PK5 Bojonegoro ini pada Damarinfo.Com, Kamis 2-1-2020.

Baca Juga :   Bupati Bojonegoro Proyeksikan Wisata Lokal Berbasis Kerakyatan

Sementara Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Arif Nanang mengatakan, tugas instansinya di tim penataan PK5 adalah melakukan pendataan dan memberikan surat peringatan. Yaitu kepada PK5 yang menempati tempat fasilitas publik. Namun selama ini pelaksanaan penataan di tiga lokasi berlangsung berjalan lancar tanpa perlawanan.
“Di PK5 itu ada paguyubannya. Kita mengedepankan komunikasi secara inten,” pungkasnya, Kamis 2-1-2020.

Baca Juga :   Pasien Sakit Batuk di Bojonegoro Dirawat di Ruang Isolasi

Arif Nanang melanjutkan, terkait kabar di medsos jika kembali ke lokasi asal akan dikenakan denda Rp 50 ribu, bahwa kabar itu tidak benar. Namun jika ada PK5 yang bandel akan diperkarakan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri.

Salah satu PK5 Alun – Alun Bojonegoro, Agus Pujianto mengatakan, pihaknya meminta kepada Pemkab Bojonegoro untuk tidak memindah lokasi dagang mereka. Dengan alasan lokasi saat ini sangat strategis, sementara lokasi baru belum jelas. Pihak PK5 bersedia ditata soal jam berjualanya. “Kita tetap tidak mau dipindah,” tegas Agus Bogang- panggilannya.

Menurut Agus Bogang seharusnya Pemerintah Bojonegoro tidak berhak menggusur PK5 dari lokasi. Hal ini sesuai amanah Peraturan Permendagri No 41 tahun 2012.
Penulis : Rozikin/Syafik
Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *