Pemerintah Bojonegoro dan Banggar DPRD Sepaham soal LHP BPK

oleh -13 Dilihat
Ketua TAPD Pemkab Bojonegoro Nurul Azizah bersama Anggota saat berkunjung ke Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur di Surbaya Kamis 16-7-2020.Foto/dok.Humas Pemkab Bojonegoro

Bojonegoro- Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mendatangi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Timur, di Surabaya, Kamis 16-7-2020.

Kedatangan beberapa anggota Banggar DPRD ini datang bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bojonegoro. Tujuannya untuk meminta penjelasan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2019.

Ketua TAPD yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah menjelaskan, kunjungan ke BPK RI adalah usulan dari TAPD kepada Banggar pada saat pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, Rabu 15-7-2020. Tujuannya untuk mendapatkan cara pandang dan persepsi yang sama terkait dengan LHP BPK RI. “Ini adalah inisiatif eksekutif,” kata Nurul panggilannya saat di Gedung BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Kamis 16-7-2020.

Nurul, melanjutkan, cara pandang atau persepsi antara TAPD dan Anggota Banggar DPRD Bojonegoro sudah sama. Yakni jika ada temuan dari BPK dan sudah ditindaklanjuti maka dan ada perbaikan itu artinya sudah selesai.”Cara pandang sama,” tandasnya.

Baca Juga :   Bupati Bojonegoro Proyeksikan Wisata Lokal Berbasis Kerakyatan

Begitu pula dengan anggota Banggar DPRD Kabupaten Bojonegoro Lasuri yang mengaku sama dengan Ketua TAPD Pemkab Bojonegoro Nurul Azizah. Menurutnya sepanjang rekomendasi dan temuan-temuan dalam LHP BPK dalam 60 hari sudah ditindaklanjuti maka telah dianggap selesai.

Baca Juga :   Bupati Bojonegoro Berharap Dinkes Gencar Tangani Angka Kematian Ibu dan Bayi

“Ya segera ditindaklanjuti rekomendasi BPK,” kata politisi Partai Amanat Nasional ini. Lasuri menambahkan bahwa BPK kapasitasnya adalah mengaudit keuangan dan kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten. Tetapi bukan dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *