Pemerintah Bojonegoro Akan Revisi Perda RTRW

oleh -
Pemerintah Bojonegoro Gelar Rakor Bersama Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) Lapangan Sukowati, Blok Cepu, Pertamina EP Asset 4 di ruang Rapat Productive Room Lt. 7 23- Juni 2020. Foto/Syafik

Bojonegoro-Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Aset Daerah oleh PT. Pertamina EP Asset 4 pada 23-Juni 2020. Rapat tersebut di antaranya terkait izin pengelolaan Pad C di Banjarsari dimana akan ada perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah, serta didampingi Asisten I, II dan III Sekretariat Daerah Bojnegoro. Kemudian dari PT Pertamina EP Asset 4 dihadiri oleh General Manager Agus Amperiyanto.

Menurut Nurul Azizah rapat tersebut dilaksanakan terkait rencana penggunaan aset Pemkab Bojonegoro oleh PT Pertamina EP Asset 4 serta beberapa agenda lain. “Kemarin kita laksanakan rapat koordinasi tersebut ” tuturnya di ruang Rapat Productive Room Lt. 7 23 Juni 2020.

Sedangkan hasil rapat koordinasi di antaranya membahas soal aset Pemerintah Bojonegoro seperti Hotel Griya Dharma Kusuma (GDK) dimana akan kerjasama dengan PT Pertamina EP Asset 4. Kemudian, Pemerintah Bojonegoro agar diberikan kesempatan ikut mengelola gas secara profesional.

Baca Juga :   Ke Rumah Isolasi Wanatirta, Kapolres Bojonegoro Bawa Obat dan Buah

Khusus berkaitan dengan izin pengelolaan Pad C, akan ada perubahan Perda tentang RTRW. “Jadi intinya terkait perizinan pengelolaan Pad C, Pemerintah Bojongeoro akan terlebih dulu melakukan perubahan Perda, tentang RTRW. Tentunya nanti akan kami konsultasikan ke Provinsi Jawa Timur ,” pungkas Nurul Azizah.

Sebelumnya anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Donny Bayu Setiawan mengatakan, terkait dengan RTRW masih dalam proses. Nantinya jika sudah dibahas sudah tentu DPRD akan mengundang Pertamina Aset 4. Apalagi ini terkait kebutuhan lahan yang digunakan untuk pengembahan ekplorasi Migas Well Pad C. Karena nantinya kebutuhan lahan harus disesuaikan dengan kebutuhan. “Jangan sampai nantinya akan ada pengembangan atau perluasan ekplorasi migas, kembali melakukan perubahan RTRW-nya. jadi nantinya sudah fiks,” pungkasnya pada damarinfo Rabu 17-Juni-2020.
Sedangkan L&R Asisstant Manager Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field Jason Purba mengatakan, saat ini pihak Pertamina Aset 4 masih dalam tahap negosiasi harga dengan warga pemilik lahan. Soal harga nantinya mengikuti yang telah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai pihak independen. “Harganya berbeda – beda antara yang di pinggir jalan dan yang agak ke dalam dan jauh dari jalan,”terangnya singkat pada damarinfo Rabu 17-Juni-2020.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko

Baca Juga :   Lembaga Anti Narkoba Lamongan Deklarasi, Bentuk Wakil di Tingkat Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *