Pemekaran Daerah Pemilihan di Bojonegoro pada Pemilu 2024, Mungkinkah?

oleh
(Mustofirin dalam acara Forum Group Discussion bersama Jurnalis dengan tema Peran Media dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Cafe Kepala Manyun Desa Plesungan Kecamatan Kapas Bojonegoro, Kamis 10-11-2022. Foto : Syafik)

Bojonegoro,damarinfo.com – Tahapan Pemilhan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah dan sedang berjalan, salah satu tahapan Pemilu adalah Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan. Tahapan ini akan dilaksanakan mulai 14-Oktober- 2022 sampai dengan 9- Februari-2023.

Terkait kemungkian pemekaran jumlah daerah pemilihan (Dapil) di Bojonegoro, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)Bojonegoro Divisi Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih
dan SDM KPU Kabupaten Bojonegoro Mustofirin menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa berandai-andai karena ada waktunya proses penetapan daerah pemilihan

Baca Juga :   Berapa Perolehan Suara Terendah Anggota DPR RI Dapil Bojonegoro Tuban Pada Pemilu Tahun 2019?

“ada tujuh prinsip dalam penetapan dapil”  Kata Mustofirin dalam acara Forum Group Discussion bersama Jurnalis dengan tema  Peran Media dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Cafe Kepala Manyun Desa Plesungan Kecamatan Kapas Bojonegoro, Kamis 10-11-2022.

Dalam paparanya Firin-sapaan akrabnya- menyampaikan bawah tujuh prinsip penataan dapil diantaranya adalah

  1. Kesetaraan Nilai Suara antar Dapil
  2. Ketaatan pada sistem pemilu proporsional
  3. Proporsionalitas
  4. Integrasi Wilayah
  5. Berada Dalam Satu Wilayah
  6. Kohesivitas sosial, adat istiadat dan kelompok minoritas
  7. Kesinambungan
Baca Juga :   Pendaftar Panwascam di Bojonegoro Terbanyak se Jawa Timur

Adapun prosedur penetapan Dapil adalah

  1. Menyusun usulan penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota
  2. Menyampaikan usulan penataan Dapil dan Alokasi Kursi untuk dicermati publik
  3. Menyelenggarakan uji publik Penataan Dapil adan Alokasi Kursi dengan melibatkan Pemerintah Daerah, Partai Politik, Bawaslu, Pemantau Pemilu dan Pemangku Kepentingan lainya
  4. Menyampaikan usulan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi ke KPU Provinsi.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *