Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi Tanjung Perak

oleh -17 Dilihat
Dua tersangka pelaku, yang merupakan pasangan suami-istri ditangkap anggota Satreskim Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas kasus uang palsu. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, memberikan keterangan pers Rabu 29-Juli-2020.Foto/CIC News

Bojonegoro- Satuan Reserse dan Kriminalitas (Satreskrim) Polres Tanjung Perak menangkap dua orang pembuat dan pengedar uang palsu di Surabaya. Dari tangan keduanya, polisi menyita Rp 20 juta uang palsu dan beberapa cetakan kertas untuk dijadikan uang palsu.

“Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus upal (uang palsu),” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Rabu 29-Juli-2020.

Dua tersangka berinisial DN, 48, tahun, dan BBT,26 tahun. Keduanya warga Medan yang merantau di Surabaya. DN merupakan otak pembuat uang palsu. Sedangkan BBT ikut membantu memasarkan.

Baca Juga :   WBL dan Makam Sunan Bonang Tutup Sementar

Kepala Polres Tanjung Perak menjelaskan, DN membuat uang palsu dengan cara memfotokopi uang asli di printer. Uang asli yang di fotokopi yakni pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu.

Untuk bahan, Kapolres menjelaskan, tersangka menggunakan kertas jenis concorde. 1 lembar kertas concorde bisa membuat uang palsu sebanyak 2 lembar. Setelah dicetak, dipotong manual menggunakan gunting kertas dan dipasang benang berbahan isolasi bening dan grenjeng rokok yang sudah dipotong kecil-kecil sesuai ukuran asli. “Lalu ditempelkan pada posisi benang uang yang diduga uang palsu tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :   Pihak DPRD Minta Polisi Awasi PPDB SMA/SMK di Bojonegoro

Uang palsu tersebut, lanjut Ganis telah diedarkan ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Bandung, Bali, Palembang, Medan hingga beberapa kota di Jatim.

Pelaku dikenakan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 245 KUHP pidana diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara.
Penulis : Syafik/Sumber CIC News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *