Bojonegoro – Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah Kabupaten Bojonegoro Imam Mu’alim mengatakan, di Bojonegoro terdapat ribuan guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di madrasah. Tetapi mereka selama ini belum pernah mendapatkan tunjangan dari Pemerintah Bojonegoro.
“Kita juga harus tahu bahwa di Kabupaten Bojonegoro ini juga terdapat ribuan guru non pns yg mengajar di madrasah yang belum pernah mendapat tunjangan dari Pemda setempat,” ujarnya pada damarinfo.com, Rabu 29-September-2021.
Dikatakan Mu’alimin, jika melihat dari kekuatan APBD Bojonegoro saat ini, telah banyak membangun infrastruktur. Yaitu baik itu jalan, jembatan, bahkan saluran air dan lainnya, akan tetapi harus disadari bahwa maju dan tidaknya daerah tidak hanya bisa diukur oleh pembangunan fisik, melainkan pembangunan SDM juga harus ditingkatkan. “Makanya seiring dengan dinaikkannya tambahan penghasilan bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ada di bawah binaan dinas pendidikan.

Lanjut Mu’alim, guru madrasah di tingkat raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah selama ini belum pernah mendapatkan tunjangan apapun dari Pemda. Padahal mereka juga warga Bojonegoro yang ikut membangun kuwalitas Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakatnya.
Apalagi, apalagi, lanjutnya, jika merujuk Perda Penyelenggaraan Pendidikan No.08 Tahun 2020 Kabupaten Bojonegoro pasal 31 ayat 2, serta amanat UU RI No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, sehingga pihaknya mendorong agar Pemda juga ikut memberikan insentif atau menggunakan bahasa lain kepada guru-guru Non PNS yang ada di madrasah.
“Kita harus tahu diri, bahwa keberadaan kita saat ini adalah peran besar dari seorang guru, maka setidaknya dengan memberikan insentif itu adalah bagian kecil dari ucapan terimakasih kita kepada guru-guru yang hebat” tandasnya.
Menurut Mu’alimin, isi dari Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2020 pasal 31 item 2 menyebutkan, Pendidik / guru dan tenaga kependidikan pada lembaga pendidikan formal dan nonformal yang non PNS berhak mendapat penghasilan dari pemerintah daerah. Yaitu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya anggota Badan Anggaran DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto mengatakan, pihaknya meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengalokasikan anggaran untuk insentif guru madrasah. Nantinya insentif guru madrasah di Bojonegoro menjadi pembahasan di rapat Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) R-APBD 2022.
Sesuai data dari Kementerian Agama jumlah guru madrasah di Bojonegoro yakni 1.900 guru non-PNS. Mereka ini tidak mendapatkan insentif dari manapun, baik sertifikasi maupun impasing. Yang diusulkan yakni setiap guru mendapatkan Rp 300 ribu. “Ini kalau jumlah guru sebanyak 1.900 maka dikalikan 12 bulan ketemu 6,8 miliar,” tandas Ahmad Supriyanto pada damarinfo.com Selasa, 28-September-2021.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko