Bojonegoro,damarinfo.com – Pembangunan Wisata Religi dan Ruang Terbuka Hijau di Kecamatan Margomulyo, memasuki tahap 3. Pada tahap ini sesuai dengan laman Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Bojonegoro, nilai kontrak proyeknya adalah Rp. 43,6 miliar atau tepatnya Rp. 43.648.730.208,00. yang dikerjakan oleh PT,JAYA ETIKA BETON yang berkantor di Jl.Ketintang Baru Selatan VII/6 Surabaya – Surabaya (Kota) – Jawa Timur.
Pada pembangunan tahap sebelumnya yakni tahap 2 pada tahun 2022, nilai proyeknya adalah Rp. 43,1 miliar atau tepatnya Rp. 43.167.488.665,00 dengan kontraktor pelaksana PT. CIPTA KARYA MULTI TEKNIK yang beralamatkan di JL. KETINTANG MADYA CEMPAKA NO. 59 SURABAYA – Surabaya (Kota) – Jawa Timur
Sementara untuk pembangunan tahap 1 pada tahun 2021 dikerjakan juga oleh PT,JAYA ETIKA BETON, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 22,9 miliar atau tepatnya Rp. 22.921.462.278,00.
Dari tiga tahap pembangunan ini jumlah keseluruhan nilai kontrak proyek adalah Rp. 109,7 miliar atau tepatnya Rp. 109.737.681.151.
Dari pantauan di lapangan, hingga akhir Agustus 2023, proyek tersebut masih belum terlihat bentuknya, yang terlihat bentuknya adalah bagian masjid dan itupun belum sempurna, gundukan tanah masih berserakan. Dan para pekerja masih melakukan pekerjaannya, mobil-mobil proyek masih lalu lalang.
Mantan Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Agus Susanto Rismanto mengingatkan kepada anggota DPRD untuk menolak penambahan anggaran pembangunan wisata religi pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 atau pada APBD tahun anggaran 2024. Pasalnya pembangunan wisata religi tersebut berpotensi terjadi korupsi.
“saya ingatkan lagi agar anggota dewan menolak jika ada permintaan penambahan anggaran, alasannya sudah sampaikan dalam surat yang sudah saya kirimkan kepada DPRD beberapa waktu lalu” Kata Gus Ris-panggilannya-
Dalam berita sebelumnya Gus Ris beranggapan bahwa Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten berspekulasi/berjudi dengan proyek yang nilainya ratusan miliar rupiah. Kami mendiagnosa kegiatan Pembangunan RTH Wisata Religi tidak di konsep dan direncanakan secara matang, ada kepentingan yang diduga akan menguntungkan pihak-pihak tertentu yang dapat merugikan keuangan daerah/negara.
Terkait pembebasan lahan Gus Ris menyampaikan Bahwa penentuan apraisal tanah yang tinggi tanpa dilengkapi dokumen Master Plan wilayah yang dikuatkan dengan dokumen RTRW dan RDTRK yang menetapkan wilayah yang dibebaskan dengan status wilayah khusus melalui Peraturan Kepala Daerah, maka akan menimbulkan gejolak dan disparitas yang mencolok dalam hal penentuan nilai jual obyek pajak pada tanah-tanah disekitarnya. Maka akan tidak masuk akal Nilai Jual Obyek Pajak yang hanya berjarak beberapa meter harganya tidak melebihi Rp. 50 000, 00 sd Rp. 75 000,00. per m2 tetapi disamping dan sekitarnya nya berharga diatas Rp. 300 000, 00.
Bahwa terdapat selisih harga demikian besar dengan nilai obyek pajak tanah d isekitarnya, maka dapat diduga pada pengadaan tanah untuk RTH Wisata Religi di Kecamatan Margomulyo tidak dilaksanakan metode pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana peraturan perundangan yang ada sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah/negara.
Penulis :Syafik