Perpres Pelantikan Baru Sudah Terbit, Pelantikan Kepala Daerah Dipastikan Tangal 20 Februari 2025 di Jakarta.

oleh 152 Dilihat
oleh
(Bupati dan Wakil Bupati Bojoneoro Terpilih Setyo Wahono - Nurul Azizah, )

Damarinfo.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025, yang mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan proses pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024, yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025. Dalam aturan terbaru ini, pelantikan dapat dilakukan secara serentak oleh Presiden di Jakarta.

Pelantikan Serentak oleh Presiden di Jakarta

Salah satu poin utama dalam Perpres ini adalah penambahan Pasal 6A, yang mengatur bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak di Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Upacara pelantikan juga akan dihadiri oleh Ketua atau Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga :   Catatan Akhir Tahun 2024: Tahun Ketika Harapan Mengalahkan Kekuasaan

Ketentuan untuk Daerah dengan Sengketa Pilkada

Perpres ini juga mengatur mekanisme pelantikan bagi daerah yang mengalami sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada perselisihan atau sengketa yang tidak berlanjut, maka pelantikan tetap dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Namun, jika masih terdapat perkara yang harus diselesaikan di MK, maka pelantikan akan dilakukan setelah putusan akhir ditetapkan.

Pelantikan Khusus untuk Aceh

Dalam Perpres ini juga terdapat ketentuan khusus untuk pelantikan kepala daerah di Aceh. Pasal 22B menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur Aceh akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syariah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Sementara itu, pelantikan bupati dan wali kota di Aceh dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syariah dalam rapat paripurna DPRK.

Baca Juga :   Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro: Menuju Bojonegoro ADEM

Pemerintah Pastikan Transisi Kepemimpinan Lancar

Pemerintah menegaskan bahwa Perpres 13/2025 mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Presiden pada 11 Februari 2025, sebagaimana diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 20.

Dengan adanya aturan ini, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan lebih terstruktur dan seragam, memastikan kelancaran transisi pemerintahan di tingkat daerah dan nasional.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *