Kapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024 Dilantik? Ini Jadwal Resminya

oleh -543 Dilihat
oleh
(Calon Bupati dan Wakil Bupati Setyo wahono - Nurul Azizah didampingi pimpinan Partai Pengusung saat konferensi pers, Desa Dolokgede Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, 27-11-2024. Foto: Tim Kampanye 02)

Damarinfo.com  – Tahapan Pemungutan Suara Pilkada 2024 telah selesai dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, diikuti penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selanjutnya, akan dilakukan Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tingkat Kabupaten/Kota.

Di Kabupaten Bojonegoro, berdasarkan hasil quick count yang dirilis Populi Center, pasangan calon nomor urut 2, Setyo Wahono – Nurul Azizah, unggul telak dan berpeluang ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Bojonegoro 2024. (Hasil resmi penghitungan suara menunggu keputusan KPU Bojonegoro)

Kapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih?

Mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016, jadwal pelantikan kepala daerah dilakukan:

  • 30 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU Kabupaten/Kota, sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Jika terdapat perselisihan hasil Pilkada atau kendala lainnya, jadwal pelantikan dapat ditunda.
Baca Juga :   Tantangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih “Kemiskinan Bojonegoro”

Pasal 22A ayat (2) Perpres yang ditanda tangani semasa Presiden Joko Widodo  tersebut menetapkan bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati hasil Pilkada serentak 2024 dijadwalkan secara serentak pada 10 Februari 2025.

Tahapan Penetapan dan Pelantikan

Mengacu pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, berikut tahapan penetapan dan pelantikan bupati-wakil bupati terpilih:

  1. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil: 27 November – 16 Desember 2024.
  2. Penetapan pasangan terpilih oleh KPU:
    • Jika tidak ada sengketa hasil Pilkada, dilakukan paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan pemberitahuan resmi (Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK).
    • Jika ada sengketa hasil Pilkada, penetapan dilakukan setelah MK memutus perkara.
  3. Pengusulan pengangkatan calon terpilih:
    • Tanpa sengketa, dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan oleh KPU.
    • Jika ada sengketa, dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasca putusan MK.
  4. Pelantikan bupati dan wakil bupati dilaksanakan oleh Gubernur: Serentak pada 10 Februari 2025.
Baca Juga :   Kenduri Cinta Wahono-Nurul Hadirkan Denny Caknan dan Sediakan Makan Gratis 10.000 Porsi

Masyarakat Bojonegoro akan memiliki Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang dilantik pada 10 Februari 2025, kecuali terdapat hambatan seperti perselisihan hasil pemilihan atau kondisi force majeure.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *