Damarinfo.com –Negara mewajibkan seluruh pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini wajib disampaikan setiap tahun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk oleh pejabat yang menduduki jabatan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
KPK mengumumkan data LHKPN secara terbuka melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id. Tujuan dari publikasi ini adalah agar masyarakat dapat ikut mengawasi dan mencegah praktik korupsi di kalangan pejabat.
Pejabat Terkaya di Bojonegoro 2024
Berdasarkan data terbaru LHKPN tahun 2024, berikut adalah daftar 10 pejabat dengan harta kekayaan terbesar di Kabupaten Bojonegoro:
- Setyo Hartono – Rp 63,37 miliar
(Komisaris PT. BBS, Pejabat dengan kekayaan tertinggi di Bojonegoro) - Muhammad Zulkarnain – Rp 10,12 miliar
(Komisaris PT Asri Darma Sejahtera, BUMD milik Pemkab Bojonegoro) - Ani Pujiningrum – Rp 7,72 miliar
(Kepala Dinas Kesehatan) - Helmi Elisabeth (Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian – Rp 7,02 miliar)
- Vera Agustina – Rp 6,25 miliar
(Direktur RSUD Kepoh Baru) - Heri Widodo – Rp 6,17 miliar
(Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air) - Mohammad Khairul Anwar – Rp 5,13 miliar
(Direktur PDAM Tirta Buana) - Arief Adi Wibowo – Rp 4,86 miliar
(Direktur PT Asri Darma Sejahtera) - Agus Susetyo Hardiyanto – Rp 4,45 miliar
(Camat Baureno) - Djuana Poerwiyanto (Kepala Bagian Umum) – Rp 4,16 miliar
Transparansi dan Akuntabilitas Pejabat
Pejabat yang melaporkan kekayaannya secara rutin menunjukkan kepatuhan terhadap aturan transparansi publik. Data ini juga penting untuk memastikan bahwa sumber kekayaan pejabat jelas dan sesuai dengan aturan hukum.
KPK mengimbau agar masyarakat tetap aktif mengawasi pejabat publik dan memastikan tidak ada indikasi ketidakwajaran dalam laporan kekayaan mereka.
Penulis : Syafik
Sumber data : https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/monitoring_kepatuhan